- Menyatakan Terdakwa Alpi Samon Marbun, S.H. tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, bahwa Terpidana sebelum waktu percobaan selama 2 (dua) tahun berakhir bersalah melakukan suatu tindak pidana dan pidana denda sejumlah Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu) bendel File Kredit Debitur a.n. Pindarto, terdiri dari:
- 1 (satu) lembar formulir permohonan kredit (FPK) a.n. Pindarto tanggal 23 November 2017;
- 1 (satu) bendel foto kopi data Pindarto (KTP, KK, NPWP CV. Sahabat Teknik, SIUP, TDP);
- 1 (satu) lembar SME Credit Process Tracking Debitur a.n. Pindarto;
- 1 (satu) lembar lembar Proposal Cheklist (PCL)-SME Debitur a.n. Pindarto;
- 1 (satu) buku laporan penilaian jaminan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan nomor:1610/JTP.02/CV.STP-SBY/2017 tanggal 8 Desember 2017;
- 1 (satu) bendel Basic Information Report tanggal 8 Desember 2017;
- 1 (satu) bendel memo review dan Approval Sheet Debitur a.n. Pindarto;
- 1 (satu) bendel surat PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk Nomor 60/OL/I/2018 tanggal 30 Januari 2018 perihal persetujuan pemberian fasilitas kredit kepada debitur a.n. Pindarto;
- 1 (satu) bendel perjanjian kredit nomor 42 tanggal 14 Mei 2018;
- Data pegawai Sdr. Alpi Samon Marbun selaku Busines Relationship Officer PT. BDI, Tbk Kc. Sidoarjo:
- SK Pengangkatan Pegawai nomor: B.09718-09-12-HR Services tanggal 1 Oktober 2012;
- Job Desscription Sdr. Alpi Samon Marbun selaku Business Relationship Officer PT. BDI, Tbk Sidoarjo;
- Data pegawai Sdr. Ardhie Prayoga selaku Branch Manager PT. BDI, Tbk Kc. Sidoarjo:
- SK Pengangkatan Pegawai nomor: HR Admin.1784.09.04.02/III tanggal 1 Agustus 2004;
- Job Desscription Sdr. Ardhie Prayoga selaku Branch Manager PT. BDI, Tbk Sidoarjo;
- Addendum Perjanjian Kerjasama antara PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk dengan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan Nomor: B.01.108/MI/CP/SMEC-CR/0916 tanggal 30 September 2016;
- Addendum Perjanjian Kerjasama antara PT. bank Danamon Indonesia, Tbk dengan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan Nomor: B.01.021/MI/CP/SMEC-CR/1017 tanggal 18 Oktober 2017;
- 1 (satu) bendel petunjuk pelaksanaan kredit SME (Small Medium Interpraise) tahun 2017 Chapter 3 Jaminan & Penilaian Jaminan;
- 1 (satu) bendel memorandum SMEC Credit Risk Nomor : B.01.069 / MI / SMEC-CR / 0816 tanggal 30 Agustus 2016 perihal ketentuan terkait penilaian jaminan untuk Segmen SME;
- 1 (satu) bendel memorandum SMEC Credit Risk nomor : B.01.151 / MI / SMEC-CR / 1117 tanggal 30 November 2017 perihal penegasan penggunaan laporan penilaian jaminan;
- 1 (satu) bendel proposal penilaian property nomor 17.12.790.P.673-BS/JTP tanggal 5 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar kwitansi pelunasan jasa penilaian a.n. CV. Sahabat Teknik Pratama tanggal 8 Desember 2017 sebesar Rp. 6.500.000,00 (enam juta lima ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel hasil scan Laporan Penilaian Jaminan KJPP Jimmy Prasetyo & Rekan nomor: 1610/JTP.02/CV.STP-SBY/2017 tanggal 8 Desember 2017 dengan indikasi nilai pasar Rp. 10.009.900.000,00 (sepuluh milyar sembilan juta sembilan ratus ribu rupiah) dan nilai likuidasi Rp. 5.505.400.000,00 (lima milyar lima ratus lima juta empat ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar data perkembangan proposal yang dibuat Sdr. Lukman Hakim Prihanto tertanggal 18 Desember 2017;
- 1 (satu) lembar laporan keuangan proforma per Desember tahun 2016;
- 1 (satu) lembar laporan keuangan proforma Per Oktober tahun 2017;
- Hasil BI Checking;
- Laporan kunjungan tertanggal 23 November 2017;
- 1 (satu) bendel Credit Approvel (CA) nomor : 0316 / SMEC0316005117 / CA / 11-2017 / BE tanggal 11 Januari 2017;
- 1 (satu) lembar memo internal banding nomor : 009/SND07/BM/SUB5-316/0118 tanggal 17 Januari 2018;
- 1 (satu) bendel Credit Approvel (CA) nomor : 0316 / SMEC0316005117A / CA / 11-2017 / BE tanggal 25 Januari 2018;
- Data kepegawaian Alpi Samon Marbun selaku pejabat Busines Relationship Officer/Relationship Officer PT. BDI. Tbk Kc. Sidoarjo, berupa:
- Daftar penghasilan pegawai an. Alpi Samon Marbun bulan Desember 2017;
- Surat Keputusan Mutasi pegawai An. Alpi Samon Marbun selaku Busines Relationship Officer PT. BDI, Kc. Sidoarjo;
- Data kepegawaian Ardhie Prayoga selaku Branch Manager PT. BDI, Tbk Kc. Sidoarjo, berupa:
- Daftar penghasilan pegawai an. Ardhie Prayoga bulan Desember 2017;
- Surat Keputusan Mutasi pegawai An. Ardhie Prayoga selaku Branch Manager PT. BDI, Kc. Sidoarjo;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIDOARJO Nomor 277/Pid.B/2020/PN SDA |
|
Nomor | 277/Pid.B/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perbankan |
Kata Kunci | Perbankan Syariah Negara |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sih Yuliarti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Imam Khanafi Ridhwan, Hakim Anggota H. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Lina Nurwidiyati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN-LAIN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa ARDHIE PRAYOGA, S.T.; |
Tanggal Musyawarah | 22 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 426 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 277/Pid.B/2020/PN Sda
Statistik456116