Putusan PN SURABAYA Nomor 2026/Pid.Sus/2017/PN Sby |
|
Nomor | 2026/Pid.Sus/2017/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Pesta Partogi Sitirus |
Hakim Anggota | Sgit Sutriono, H. Yulisar |
Panitera | Lilik Sunarin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan Terdakwa I. FATCHUL ANAM Bin MUHAMMAD YASAK HAMZA (alm) dan Terdakwa II. LUKI SUMARYANTO Bin LADUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman ???;2. Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan hukuman penjara selama 1 (satu) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar para Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;5. Menetapkan barang bukti berupa : o 1 (satu) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,106 gram (digunakan untuk pemeriksaan Labfor sisa 0,007 gram), pipet kaca narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,001 gram (narkotika jenis sabu-sabu habis untuk pemeriksaan labfor) botol bong, sedotan plastikserta 3 buah kompor,2 buah korek api, 1 buah botol berisi alcohol dan 1 buah jarum besar dirampas untuk dimusnahkan o Uang tunai Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dirampas untuk negara6. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 203 PK/Pid.Sus/2021
Pertama : 2026/Pid.Sus/2017/PN Sby
Statistik1390