- Menyatakan Terdakwa Toni Santosa bin Apidin tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "membawa senjata tajam tanpa izin dan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat" sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6(enam) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos oblong warna abu-abu bertuliskan Jeep 4 x 4 dan terdapat sobekan disebelah kiri serta ada bercak darah yang telah mengering;
- 1 (satu) potong kaos dalam warna putih dan terdapat sobekan disebelah kiri serta ada bercak darah yang telah mengering ;
- 1 (satu) potong sweater warna coklat dan terdapat sobekan disebelah kiri serta ada bercak darah yang telah mengering ;
- 1 (satu) unit mobil merek Suzuki tipe Futura (Pick Up) warna putih-biru Nomor Polisi : D 8209 EO berikut 1 (satu) buah kunci kontaknya;
- 1 (satu) bilah golok bergagang kayu warna coklat dengan panjang 50 cm (lima puluh sentimeter) dirampas untuk dimusnahkan.
Putusan PN GARUT Nomor 224/Pid.Sus/2020/PN Grt |
|
Nomor | 224/Pid.Sus/2020/PN Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Senjata Api |
Kata Kunci | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlana Trisnila |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Maryam Broo, Br Hakim Anggota Tri Baginda Kaisar A.g. |
Panitera | Panitera Pengganti Hj. Git Git Garnita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi H. RIYAD SAPRUDIN Bin H. MUHAMAD IYA ; Dikembalikan kepada Terdakwa ; 6. Membebankan kepadaterdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00(dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 224/Pid.Sus/2020/PN_Grt.zip
- Download PDF
- 224/Pid.Sus/2020/PN_Grt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 224/Pid.Sus/2020/PN Grt
Statistik10519