- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Batal:
- Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas nama KHAIRUDDIN;
- Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring, Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas nama SYAMSUL BAHRI, A.Ma;
- Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring, Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas Nama M. IQBAL MUTHALIB;
- Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring, Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas nama DARMANSYAH PRAEMBAWA, S.Sos;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut :
- Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas nama KHAIRUDDIN;
- Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring, Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas nama SYAMSUL BAHRI, A.Ma;
- Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring, Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas Nama M. IQBAL MUTHALIB;
- Surat Keputusan Kepala Desa Penyaring, Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pemberhentian Perangkat Desa di Desa Penyaring Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa. diterbitkan pada tanggal 11 Mei 2020 atas nama DARMANSYAH PRAEMBAWA, S.Sos;
- Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan/merehabilitasi nama baik Para Penggugat serta mengembalikan kepada posisi jabatan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.316.000,- (tiga ratus enam belas ribu rupiah);
Putusan PTUN MATARAM Nomor 36/G/2020/PTUN.MTR |
|
Nomor | 36/G/2020/PTUN.MTR |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Malahayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ros Endang Naibaho, Br Hakim Anggota Anita Linda Sugiarto |
Panitera | Panitera Pengganti: Syamsiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 18 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/G/2020/PTUN.MTR.zip
- Download PDF
- 36/G/2020/PTUN.MTR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/B/2021/PT.TUN.SBY
Pertama : 36/G/2020/PTUN.MTR
Statistik331181