- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM DAN PENASIHAT HUKUM TERDAKWA ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KISARAN TERTANGGAL 19 OKTOBER 2020, NOMOR 1015/PID.SUS/2020/PN KIS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DITINGKAT BANDING SEJUMLAH RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS) RUPIAH;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Kisaran tertanggal 19 Oktober 2020, Nomor 1015/Pid.Sus/2020/PN Kis yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus) rupiah;
Putusan PT MEDAN Nomor 1733/Pid.Sus/2020/PT MDN |
|
Nomor | 1733/Pid.Sus/2020/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Natsir Simanjuntak |
Hakim Anggota | Bragung Wibowo, Lambertus Limbong |
Panitera | Hj. Eva Zahermi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1733/Pid.Sus/2020/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 1733/Pid.Sus/2020/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 24/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bjm
Kasasi : 2690 K/Pid.Sus/2021
Banding : 1733/Pid.Sus/ 2020/PT MDN
Statistik3817