- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SANGGAU NOMOR 243/PID.SUS/2020/PN SAG, TANGGAL 4 NOPEMBER 2020 ATAS NAMA TERDAKWA YULI RAHAYU NINGSIH YANG DIMINTAKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PIDANA DENDA YANG SELENGKAPNYA SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA YULI RAHAYU NINGSIH, TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK MENERIMA, MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH), DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 2 (DUA) PAKET PLASTIK BENING BERKLIP BERISIKAN NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT NETTO 1,81 G (SATU KOMA DELAPAN SATU) GRAM.
- 1 (SATU) BUAH POTONGAN BONEKA WARNA MERAH.
- 1 (SATU) BUAH PLASTIK BEKAS PERMEN HEXOS WARNA HIJAU.
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG WARNA HITAM BERIKUT SIMCARD 085752355067.
- UANG TUNAI SEJUMLAH RP30.000,- (TIGA PULUH RIBU RUPIAH).
- 1 (SATU) UNIT HP SAMSUNG GALAXY WARNA EMAS BERIKUT SIMCARD 085751704090.
- 1 (SATU) UNIT HP NOKIA 105 WARNA HITAM BERIKUT SIMCARD 085787476812.
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING PERKARA SEJUMLAH RP 2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 243/Pid.Sus/2020/PN Sag, tanggal 4 Nopember 2020 atas nama Terdakwa YULI RAHAYU NINGSIH yang dimintakan banding sekedar mengenai pidana denda yang selengkapnya sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa YULI RAHAYU NINGSIH, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket plastik bening berklip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat netto 1,81 g (satu koma delapan satu) gram.
- 1 (satu) buah potongan boneka warna merah.
- 1 (satu) buah plastik bekas permen Hexos warna hijau.
- 1 (satu) unit HP Samsung warna hitam berikut simcard 085752355067.
- Uang tunai sejumlah Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy warna emas berikut simcard 085751704090.
- 1 (satu) unit HP Nokia 105 warna hitam berikut simcard 085787476812.
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PT PONTIANAK Nomor 216/PID.SUS/2020/PT PTK |
|
Nomor | 216/PID.SUS/2020/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hendra Hasudungan Situmorang |
Hakim Anggota | Sukadi, Mhbrbambang Krisnawan |
Panitera | Sab’ Al Anwar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIMUSNAHKAN. DIRAMPAS UNTUK NEGARA. |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 216/PID.SUS/2020/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 216/PID.SUS/2020/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2711 K/Pid.Sus/2021
Banding : 216/PID.SUS/ 2020/PT PTK
Statistik11638