Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Yyk |
|
Nomor | 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN Yyk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN YOGYAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Setiawan |
Hakim Anggota | Syamsul Bahri, Binsar Pantas Parmonangan Sihaloho |
Panitera | Antonius Andi Susanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa HUMAM SUTOPO BIN MASJHURI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dalam dakwaan primair;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan kurungan;3. Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp392.935.014,00 (tiga ratus sembilan puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu empat belas rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;6. Menetapkan barang bukti berupa:1. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 5 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;2. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;3. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;4. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengutan Desa Tahun Anggaran 2015;5. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Banguncipto;6. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 9 Tahun 2014 tentang Anggaran Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015;7. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2014;8. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2B Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;9. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2015;10. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;11. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 07 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;12. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;13. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 11 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;14. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;15. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 10 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;16. 3 (tiga) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;17. 1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2016;18. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kekayaan Desa Tahun Anggaran 2015;19. 1 (satu) bundel Pemerintah Kabupaten Kulon Progo Kecamatan Sentolo Desa Banguncipto mengenai Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;20. 4 (empat) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan APBDes Semester I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;21. 1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;22. 1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap III Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2015;23. 3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;24. 1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap II Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;25. 1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Dana Desa (DD) Tahap I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2017;26. 1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Alokasi Dana Desa (ADD) Semester I Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2016;27. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Tahap I mengenai Pelaksanaan Pembangunan Lapangan Olahraga Sepakbola Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Provinsi DIY;28. 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan Rehab Gedung Pertemuan (Aula) Desa Banguncipto Lokasi Balai Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab Kulon Progo Tahun Anggaran 2014;29. 2 (dua) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2016;30. 2 (dua) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2017;31. 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Tahun Anggaran 2018;32. 1 (satu) bundel Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD) Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun 2014-2020;33. 1 (satu) bundel Himpunan Keputusan Keputusan Bupati Kulon Progo Tahun 2015;34. 1 (satu) bundel Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan dan Pengelolaan Pasar Desa Banguncipto antara Pemerintah Desa Banguncipto dengan KSU Gerak Tahun 2017; 35. 1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah kepada Desa;36. 1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa;37. 1 (satu) bundel Salinan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa;38. 1 (satu) bundel Proposal Program Revitalisasi Pasar Rakyat Kementrian Koperasi dan UKM Tahun 2017;39. 2 (dua) bundel Proposal Pembangunan Sarana Olahraga Tahun 2016;40. 1 (satu) bundel Proposal Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Desa Bantuan Keuangan Umum (Dana CD) Tahun Anggaran 2014;41. 1 (satu) bundel Proposal Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah Kepada Desa Bantuan Keuangan Umum (Dana CD) Tahun Anggaran 2015;42. 1 (satu) bundel SPJ Tahap II Pelaksanaan Pembangunan Lapangan Olahraga Sepakbola Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo Provinsi DIY Tahun 2017;43. 1 (satu) bundel Foto Kegiatan PKT Tahun 2018;44. 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2016 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo; 45. 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2017 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;46. 3 (tiga) bundel Buku Kas Umum Tahun Anggaran 2018 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kab. Kulon Progo;47. 1 (satu) bundel Buku Tentang Tanah Kesultanan (SG) dan Tanah Kadipaten (PAG) Asal Usul, Status Kewenangan, dan Penggunaannya oleh Suyitno, SH., MS;48. 1 (satu) bundel Surat Pernyataan Tanggung Jawab Penggunaan ADD bulan November Tahun Anggaran 2017 Nomor : 75/2008/XI/2017 tanggal 13 November 2017;49. 1 (satu) bundel Surat Permohonan Penyaluran dan Pencairan ADD Bulan Januari Tahun Anggaran 2017 Nomor : 92/2008/I/2017 tanggal 23 Januari 2017;50. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018;51. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;52. 1 (satu) bundel Laporan Pelaksanaan Program Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2017;53. 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Kasi Kemasyarakatan Desa Banguncipto Tahun Anggaran 2017;54. 1 (satu) bundel Surat Nomor : 001/TPK/VI/2017 tanggal 19 Juni 2017 tentang Laporan Hasil Pekerjaan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto;55. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2017;56. 1 (satu) lembar Memori Serah Terima SILPA hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;57. 1 (satu) lembar Memori Serah Terima Kas Bendahara hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;58. 1 (satu) lembar Berita Acara Pemeriksaan Kas hari Kamis tanggal 31 Januari 2019 oleh HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto);59. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Jabatan hari Kamis tanggal 10 Januari 2019 antara SUMADI kepada LIA YUNIARTI;60. 1 (satu) lembar Surat Nomor : 048/2008/IX/2019 tanggal 2 September 2019 tentang Tanggapan Atas Laporan Hasil Klarifikasi Pengaduan Bapak SUHARJANA, S.Pd;61. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN telah melunasi ketekoran kas dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sejumlah Rp 156.875.000,- oleh HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) tanggal 18 November 2019 dan lampiran berupa 2 (dua) kwitansi sejumlah Rp 106.875.000,- dan Rp 35.000.000,-;62. 1 (satu) lembar SURAT KETERANGAN bahwa HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) telah melunasi tanggung jawab keuangan sesuai dengan memori serah terima SILPA Tahun 2019 yaitu ketekoran kas dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2018 sebesar Rp 156.875.000,- tanggal 18 November 2019 yang ditandatangani oleh LIA YUNIARTI;63. 2 (dua) lembar surat perjanjian sewa- menyewa antara HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) selaku Pihak Pertama kepada MARTINUS MANGARATUA SIHITE dan GEMARTO ALAM selaku Pihak Kedua tanggal 2 Januari 2018;64. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kasi Pemerintahan APBD Desa Tahun Anggaran 2017 Desa Banguncipto;65. 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Tugas Jabatan Bendaharawan Desa Banguncipto Tahun 2015 pada hari Kamis tanggal 30 April 2015 dari TRI LAKSONO kepada SUMADI;66. 1 (satu) bundel Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pengaspalan Jalan Pedukuhan Bantar Kulon volume pekerjaan 933,75 M2;67. 1 (satu) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Penggunaan ADD TA 2016 Semester I tanggal 22 Juli 2016;68. 3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan Penyerapan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan bulan Maret tanggal 28 Maret 2016;69. 3 (tiga) bundel Laporan Penerimaan dan penyerapan Penggunaan ADD Tahun Anggaran 2016 sampai dengan bulan April tanggal 25 April 2016;70. 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo TA 2018 tanggal 22 Maret 2018 Bidang Pemerintahan Kegiatan : Ketertiban dan Keamananan sejak Januari s/d Juni 2018;71. 1 (satu) bundel Surat Bupati Kulon Progo Nomor : 140/527 tanggal 30 Januari 2014 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) TA 2014;72. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Nomor : 06/2008/III/2019 dari HUMAM SUTOPO (Kepala Desa Banguncipto) kepada BOIRAN;73. 1 (satu) bundel Surat Direktur RSUD Nyi Ageng Serang Nomor : 445/220/V/2018 tanggal 2 Mei 2018 tentang Permohonan Pemanfaatan Tanah Bekas Kios Pasar untuk pengembangan RSUD Nyi Ageng Serang;74. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Penggunaan Jasa Tenaga Kerja Nomor : 445/05 Tanggal 2 Januari 2016 antara RSUD Nyi Ageng Serang dengan Usaha Jasa ?CIPTA BERSAMA? milik HUMAM SUTOPO;75. 1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Parkir Pengunjung dan Pasien RSUD Nyi Ageng Serang Nomor : RSUD NAS 01/MoU/I/2019 dan Nomor UJ CIPTA BERSAMA : 001/UJCB/I/2019 tanggal 1 Januari 2019 tentang Pengelolaan Parkir Pengunjung dan PAsien RSUD Nyi Ageng Serang Kab. Kulon Progo Tahun 2019 beserta jadwal parkir;76. 1 (satu) bundel Denah Pekerjaan dan Lokasi Pembangunan KIOS SENTOLO;77. 1 (satu) bundel Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB) Pekerjaan : Pembangunan Kios Sentolo Tahun 2017 tanggal 12 September 2017;78. 1 (satu) bundel Data Tanah Desa Banguncipto yang telah bersertifikat;79. 1 (satu) bundel Laporan Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun 2017 Desa Banguncipto;80. 1 (satu) bundel Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2017 Desa Banguncipto;81. 1 (satu) bundel Buku Kas Pembantu Kegiatan pada Seksi Pembangunan dan Pemberdayaan Desa Banguncipto sejak September 2018 s/d Desember 2018;82. 1 (satu) bundel Data Kegiatan Kasi Pembangunan sebelum tutup tahun 2016 atau pemeriksaan BPKP DI. Yogyakarta tanggal 31 Desember 2016;83. 1 (satu) bundel Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Desa Banguncipto Kec. Sentolo TA 2017 Nomor : 001/SPP.Bc KU/2008/I/2017 Kegiatan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Belanja Tunjangan Kesehatan/BPJS bulan Januari 2017;84. 1 (satu) bundel Surat Perintah Membayar (SPM) Kasi Pemerintahan Desa Banguncipto tanggal 18 April 2016 s/d Juni 2016;85. 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2018;86. 1 (satu) bundel Inventarisasi Kegiatan Pembangunan Desa Banguncipto bulan Januari, Februari, Maret Tahun 2017;87. 1 (satu) bundel Program Pelaksanaaan Pembangunan Desa Banguncipto TA 2015 disusun oleh TRI LAKSONO (Kasi Pembangunan Desa Banguncipto);88. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 1 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2018;89. 1 (satu) bundel Peraturan Desa Banguncipto Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa TA 2014;90. 1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2016;91. 1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Akhir TA 2015;92. 1 (satu) bundel Laporan Pertanggungjawaban Kepala Desa Banguncipto Kec. Sentolo Kab. Kulon Progo Tahun 2014;93. 1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2018;94. 1 (satu) bundel Laporan Kegiatan Kasi Pembangunan dan Pemberdayaan TA 2016;95. 1 (satu) bundel Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) Kepala Desa Banguncipto Tahun 2017;96. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2015;97. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2016;98. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2017;99. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2018;100. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Perencanaan dan Keuangan Tahun Anggaran 2018 II;101. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 I;102. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2015 II;103. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2016 I;104. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2016 II;105. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2017;106. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun Anggaran 2018 I;107. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 I;108. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 II;109. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2015 III;110. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2016;111. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2017 ;112. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2017 I;113. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2018 I;114. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pemerintahan Tahun Anggaran 2018 II;115. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2015 I;116. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2016 I;117. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 I;118. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 II;119. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2017 II;120. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 I;121. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 II;122. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Tahun Anggaran 2015;123. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Tahun Anggaran 2016 II;124. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2015;125. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2016; 126. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2017;127. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun Anggaran 2018;128. 1 (satu) Buku Keputusan Bupati Kulon Progo Nomor : 31 ? 60 Tahun 2014;129. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 7.a Tahun 2015 tentang Penunjukan Pelaksana Tugas Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Desa Banguncipto;130. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 16 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Saudara Lia Yuniarti sebagai Kepala Urusan Umum Aparatur Desa dan Aset Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;131. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Pengangkatan Saudara Syaiful Anwar sebagai Sekretaris Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;132. 1 (satu) bundel Keputusan Kepala Desa Banguncipto Nomor : 10 Tahun 2017 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Harian Kepala Seksi Kemasyarakatan Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;133. 1 (satu) bundel Keputusan Lurah Desa BangunciptoKecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo Nomor : 02 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Kepala Bagian Pemerintahan Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo;134. 1 (satu) bundel Berita Acara Pemeriksaan Kas Tahun 2014;135. 1 (satu) bundel Buku Kas Umum Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Tahun Anggaran 2015;136. 1 (satu) bundel Program Pelaksanaan Pembangunan Desa Tahun Anggaran 2015 Desa Banguncipto Kecamatan Sentolo Kabupaten Kulon Progo terlampir RAB Tahun Anggaran 2015;137. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Kemasyarakatan Tahun 2018 II;138. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kasi Pembangunan Tahun 2014;139. 1 (satu) bundel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) Kaur Umum Aparatur Desa dan Aset Tahun Anggaran 2018 III;140. 1 (satu) bundel Surat Nomor 700/405 tentang Pengiriman Salinan LHP Audit Akhir Masa Jabatan (AMJ) Kades Banguncipto 2015-2018 tanggal 24 Januari 2020.dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara an. Terdakwa Sumadi bin Atmo Dimejo;141. Uang sejumlah Rp 156.875.000,- (seratus lima puluh enam juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dimasukkan Kembali ke dalam Kas Desa Banguncipto, Kec. Sentolo, Kab. Kulon Progo melalui saksi Lia Yuniarti selaku Bendahara Desa Banguncipto.142. - 1 (satu) buah Handphone merk Nokia dua simcard dengan Model RM-1110 Nomor IMEI 1 :355120/07/047116/1 dan memiliki IMEI 2 - 1 (satu) buah Handphone Android merk Vivo dua simcard dengan Nomor IMEI 1 :869452041588610 dan memiliki IMEI 2 Nomor : 869452041588602;Dikembalikan kepada Terdakwa HUMAM SUTOPO bin MASJHURI.7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 26 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2302 K/PID.SUS/2021
Pertama : 3/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Yyk.
Statistik3570