- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Sebelah Utara berbatasan dengan Tambak Kaji Dayu
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kali kecil
- Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah Darat / Urugan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Jalingkut ;
- Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonpensi/ Tergugat I dan Tergugat II dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.521.000,-(dua juta lima ratus dua puluh satu ribu rupiah),-
Putusan PN TEGAL Nomor 26/Pdt.G/2020/PN Tgl |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2020/PN Tgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TEGAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paluko Hutagalung |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fatarony, Hakim Anggota Elsa Lina Br. Purba |
Panitera | Panitera Pengganti: Lilik Lintiyawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, dan Penggugat III atau PARA PENGGUGAT adalah ahli waris dari TEGUH SANTOSO Almarhum; 3. Menyatakan TERGUGAT I, Tergugat II , TERGUGAT III, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang berakibat Merugikan PARA PENGGUGAT; 4. Menyatakan Tanah Tambak dengan alas hak Sertifikat Hak Milik Nomor 576 Desa Muarareja yang semula atas nama HAJI TEGUH SANTOSO Alm., dalam sertitikat tersebut tertulis luas tanah 27.140 M2(dua puluh tujuh ribu seratus empat puluh meter persegi) dan setelah dilakukan ukur ulang luas nya adalah 25000 M2(dua puluh lima ribu meter persegi), Surat Ukur No. 1169 Tanggal Surat Ukur 29-06-1998 dan luas bidang tanah tersebut yang terletak di Desa/Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal dengan batas-batas tanah sebagai berikut : Adalah merupakan Harta Peninggalan dari HAJI TEGUH SANTOSO Alm., yang belum terbagi, dan sah milik Para Penggugat; 5. Menyatakan bahwa Sertifikat ( tanah Tambak ) Hak Milik NO. 576 Desa Muarareja yang sekarang atas nama ( ISYE SURYANINGSIH ) TERGUGAT I luas nya lebih kurang 25000 Mtr2 yang terletak di Desa Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kotamadya Tegal yang dibuat secara melawan hukum di buat berdasarkan hutang Piutang adalah Tidak Syah dan Cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan yang mengikat; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja pihak lain yanq mendapat hak dari Tergugat I dan/atau Tergugat II menguasai atau mendapat manfaat dari alas hak tanah obiek sengketa termasuk jika alas hak tanah objek sengketa dijadikan sebagai Jaminan pinjaman di lembaga perbankan, untuk mengembalikannva kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari H.Teguh Santoso Almarhum secara seketika segera setelah putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I dan/atau Tergugat II menguasai atau mendapat manfaat dari alas hak tanah objek sengketa termasuk jika alas hak tanah objek senqketa dijadikan sebagai Jaminan pinjaman di lembaga perbankan untuk mengembalikannya kepada Para Penggugat sebagai ahli waris yang sah dari H.Teguh Santoso Almarhum secara seketika segera setelah putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap; 8. Memerintahkan Turut Tergugat II selaku Institusi Pemerintahan Negara untuk mencoret(me-roya) kembali nama Tergugat I dan atau Tergugat II diatas alas hak tanah objek sengketa dan dipulihkan kembali sebagaimana semula dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 576 Desa Muarareja atas nama HAJI TEGUH SANTOSO Alm, dalam sertifikat tersebut tertulis luas tanah 27.140 Mtr2(dua puluh tujuh ribu seratus empat puluh meter persegi) dan setelah dilakukan ukur ulang luas nya adalah 25000 Mtr2(dua puluh lima ribu meter perseqi). Surat Ukur No. 1169 Tanggal Surat Ukur 29-06-1998 yana terletak di Desa/Kelurahan Muarareja Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal; 9. Menyatakan tindakan Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja pihak lain yang mendapat hak dari Tergugat I dan/atau Tergugat II yang menguasai atau mendapat manfaat dari alas hak tanah objek sengketa termasuk jika alas hak tanah obiek sengketa dijadikan sebagai Jaminan pinjaman di lembaga perbankan adalah merupakan perbuatan melawan hukum; 10. Menolak Gugatan selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2020/PN_Tgl.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2020/PN_Tgl.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 1213 PK/Pdt/2023
Pertama : 26/Pdt.G/2020/PN Tgl
Statistik16649