- Mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian ;
- Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 52 tanggal 23 Maret 2016, adalah Sah dan berharga serta mengikat pihak Penggugat, pihakTergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Penggugat adalah Debitur Pengganti atau Debitur baru untuk melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran kredit pinjaman Tergugat II (debitur lama ) pada PT.BPR Timor Raya makmurkupang (Kreditur/Tergugat I );
- Menyatakan kewajiban Pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat sebagai Debitur Pengganti/debitur baru dalam menjalankan isi Akta Pengakuan Hutang Nomor 52 tanggal 23 Maret 2016 yaitu berupa pembayaran;
- Bulan April 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I );
- Bulan Mei 2016, Penggugattelahmenyetoruangsebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I );
- BulanJuni 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah);
- BulanJuli 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I );
- BulanAgustus 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I );
- Bulan September 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I );
- Bulan Oktober 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I );
- Bulan Nopember 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I );
- Bulan Desember 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I );
Putusan PN KUPANG Nomor 217/Pdt.G/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 217/Pdt.G/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Y. Teddy Windiartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggotaikrarniekha Elmayawati Fau, Br Hakim Anggota Fransiska Dari Paula Nino |
Panitera | Panitera Pengganti: Wilhelmina Era |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA Adalah Sah dan berharga sebagai Pembayaran Pelunasan kewajiban Penggugat sebagai debitur pengganti/debitur baru terhadap Tergugat I PT.BPR TIMOR RAYA MAKMUR KUPANG ; 5. Menyatakan kewajiban Pembayaran yang telahdilakukan oleh Penggugat sebagai Debitur Pengganti/debitur baru dalam menjalankan isi Akta Pengakuan Hutang Nomor 52 tanggal 23 Maret 2016 yaitu uang sebesar Rp.100.000.000 ( seratusjuta rupiah ) yang telah ? ter-Debet ? otomatis kerekening pinjaman milik Tergugat II untuk angsuran daribulanJanuari 2017 sampaimei 2017 ( 5 bulan ) adalah Sah dan berharga sebagai Pembayaran Pelunasan Kewajiban Penggugat sebagai Debitur Pengganti/debitur baru terhadap Tergugat I PT.BPR TIMOR RAYA MAKMUR KUPANG ; 7. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak hati-hati dan tidak teliti dalam membeli tanah dan bangunan Obyek/barang Jaminan berdasarkan Akta Pengakuan Hutang nomor: 52 tanggal 23 Maret 2016 dimana obyek/barang jaminan tersebut masih dan sedang disengketakan/diperkarakan antara Penggugat dengan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan hak; 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggungrenteng membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai Debitur baru/debitur Pengganti sebesar: Rp Rp228.178.747,- (dua ratus dua puluh delapan juta serratus tujuh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah); 9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsong ) sebesar Rp500.000 ( lima ratusribu rupiah ) per Hari secara Tunai dan sekaligus atas kelalaian , apa bila terdapat kesengajaan untuk tidak melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hokum tetap; 10 Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan TergugatIII secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini yang kiniditaksir sejumlah Rp 956.000,00 (Sembilan Ratus Lima Puluh Enan Ribu Rupiah); 11. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 217/Pdt.G/2019/PN Kpg
Statistik2150