Putusan PN KUPANG Nomor 217/Pdt.G/2019/PN Kpg |
|
Nomor | 217/Pdt.G/2019/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Y. Teddy Windiartono. |
Hakim Anggota | Fransiska Dari Paula Nino, Ikrarniekha Elmayawati Fau |
Panitera | Wilhelmina Era |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI Menyatakan Eksepsi Tergugat I dan Tergugat III tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk Sebagian ;2. Menyatakan Akta Pengakuan Hutang Nomor 52 tanggal 23 Maret 2016, adalah Sah dan berharga serta mengikat pihak Penggugat, pihak Tergugat I dan Tergugat II ;3. Menyatakan Penggugat adalah Debitur Pengganti atau Debitur baru untuk melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran kredit pinjaman Tergugat II (debitur lama) pada PT.BPR Timor Raya makmur kupang (Kreditur/Tergugat I ) ;4. Menyatakan kewajiban Pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat sebagai Debitur Pengganti/debitur baru dalam menjalankan isi Akta Pengakuan Hutang Nomor 52 tanggal 23 Maret 2016 yaitu berupa pembayaran ;a. Bulan April 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I ) ;b. Bulan Mei 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I ) ;c. Bulan Juni 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah); d. Bulan Juli 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I ) ;e. Bulan Agustus 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I ) ;f. Bulan September 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I ) ;g. Bulan Oktober 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I ) ;h. Bulan Nopember 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I ) ;i. Bulan Desember 2016, Penggugat telah menyetor uang sebesar Rp.14.242.083,- (empat belas juta dua ratus empat puluh dua ribu delapan puluh tiga rupiah), dan telah diterima oleh pihak BPR Timor Raya Makmur ( Tergugat I ) ;Adalah Sah dan berharga sebagai Pembayaran Pelunasan kewajiban Penggugat sebagai debitur pengganti/debitur baru terhadap Tergugat I PT.BPR TIMOR RAYA MAKMUR KUPANG ;5. Menyatakan kewajiban Pembayaran yang telah dilakukan oleh Penggugat sebagai Debitur Pengganti/debitur baru dalam menjalankan isi Akta Pengakuan Hutang Nomor 52 tanggal 23 Maret 2016 yaitu uang sebesar Rp.100.000.000 ( seratus juta rupiah ) yang telah ? ter-Debet ? otomatis ke rekening pinjaman milik Tergugat II untuk angsuran dari bulan Januari 2017 sampai mei 2017 ( 5 bulan ) adalah Sah dan berharga sebagai Pembayaran Pelunasan Kewajiban Penggugat sebagai Debitur Pengganti/debitur baru terhadap Tergugat I PT.BPR TIMOR RAYA MAKMUR KUPANG ;6. Menyatakan perbuatan Tergugat I PT.BPR TIMOR RAYA MAKMUR KUPANG dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan hukum dan hak yang menimbulkan kerugian kepada Penggugat dalam kedudukan dan kapasitas sebagai Debitur Pengganti/Debitur Baru ;7. Menyatakan perbuatan Tergugat III yang tidak hati-hati dan tidak teliti dalam membeli tanah dan bangunan Obyek/barang Jaminan berdasarkan Akta Pengakuan Hutang nomor: 52 tanggal 23 Maret 2016 dimana obyek/barang jaminan tersebut masih dan sedang disengketakan/diperkarakan antara Penggugat dengan Tergugat II adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan hak ;8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT sebagai Debitur baru/debitur Pengganti sebesar : Rp Rp228.178.747,- (dua ratus dua puluh delapan juta serratus tujuh delapan ribu tujuh ratus empat puluh tujuh rupiah) ; 9. Menghukum dan memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsong ) sebesar Rp500.000 ( lima ratus ribu rupiah ) per Hari secara Tunai dan sekaligus atas kelalaian , apabila terdapat kesengajaan untuk tidak melaksanakan putusan perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap ;10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ongkos perkara ini yang kini ditaksir sejumlah Rp956.000,- (Sembilan ratus lima puluh enam ribu rupiah) ; 11. Menolak gugatan penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2887 K/Pdt/2021
Pertama : 217/Pdt.G/2019/PN Kpg.
Statistik1690