- Menyatakan Terdakwa Aris Praharta Mudya als. Markong Bin Rudi Samaru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dengan tanpa hak atau melawan hukum menyimpan Narkotika golongan I bukan tanaman;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Aris Praharta Mudya als. Markong Bin Rudi Samaru dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) Tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening yang di duga narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek ESSE Change warna Biru;
- 1 (satu) buah Handphone Merek Xiaomi warna Hitam;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna Hitam Merah No. Polisi: DA 6432 HU;
Putusan PN TANJUNG Nomor 274/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
|
Nomor | 274/Pid.Sus/2020/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wisnu Widiastuti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diaudin, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; 6. Menetapkan agar Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 274/Pid.Sus/2020/PN_Tjg.zip
- Download PDF
- 274/Pid.Sus/2020/PN_Tjg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2893 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 274/Pid.Sus/2020/PN Tjg
Statistik10834