- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah objek sengketa yang terletak di Dusun Anging Mammiri, Desa Lassang Barat, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar seluas 1.425m2 (seribu dua ratus empat puluh lima meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut dengan batas-batas sebagai berikut:
- Utara : Tanah milik Syamsu;
- Timur : Saluran air yang berbatasan langsung dengan tanah milik Sujiati Binti Radja;
- Selatan : Jalanan Aspal;
- Barat : Tanah milik Kuasa Dg. Lumu dan Ramlah Dg. Nginga;
Putusan PN TAKALAR Nomor 25/Pdt.G/2020/PN Tka |
|
Nomor | 25/Pdt.G/2020/PN Tka |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TAKALAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Putu Bisma Wijaya, Br Hakim Anggota Muhammad Safwan |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Abd Malik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Adalah harta peninggalan dari Alm. CAMMI Binti BAHALU; 3. Menyatakan bahwa Penggugat adalah salah satu anak dari Alm. CAMMI Binti BAHALU yang berhak terhadap obyek sengketa; 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat menguasai tanah objek sengketa tersebut di atas adalah Perbuatan Melawan Hukum; 5. Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dari tanaman miliknya atau segala sesuatu yang berada di atasnya dan menyerahkan tanah objek sengketa tersebut di atas dalam keadaan baik tanpa beban apapun juga kepada Penggugat, dan apabila perlu dengan upaya paksa meminta bantuan kepada aparat yang berwenang; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.101.000,00 (dua juta seratus satu ribu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 473 K/Pdt/2022
Pertama : 25/Pdt.G/2020/PN Tka
Statistik17470