- Menyatakan Terdakwa Muhammad Ruslan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sejumlah Rp9.050.000.000,00 (sembilan miliar lima puluh juta rupiah) dengan memperhitungkan uang yang telah disita dari Terdakwa sejumlah Rp9.509.924.588,00 (sembilan miliar lima ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah), sedangkan sisanya sejumlah Rp459.924.588,00 (empat ratus lima puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- No. 1 sampai dengan 816, 818 sampai dengan nomor 848, 850 sampai dengan 1087 dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain;
- No. 817 dikembalikan kepada Terdakwa;
- No. 849 uang sejumlah Rp9.509.924.588,00 (sembilan miliar lima ratus sembilan juta sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) dirampas untuk negara c.q. Bank NTT Cabang Surabaya sebesar Rp9.050.000.000,00 (sembilan miliar lima puluh juta rupiah) dan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara, sedangkan sisanya sejumlah Rp459.924.588,00 (empat ratus lima puluh sembilan juta Sembilan ratus dua puluh empat ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah) dikembalikan kepada Terdakwa;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KUPANG Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg |
|
Nomor | 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketuadju Johnson Mira Mangngi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ari Prabowo, Br Hakim Anggota Ali Muhtarom |
Panitera | Panitera Pengganti: Lidia Marlies Florence Mboeik |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 26 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg
Statistik2400