Putusan PT SEMARANG Nomor 256/PDT/2011/PT SMG |
|
Nomor | 256/PDT/2011/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 2 Agustus 2011 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Hj. Susilowati |
Hakim Anggota | I Made Tengah Widarta, Brsoedarmadji |
Panitera | Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT KONPENSI/TERGUGAT REKONPENSI/PEMBANDING; DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT II KONPENSI / PENGGUGAT REKONPENSI II / TERBANDING II DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PEMALANG TANGGAL 21 PEBRUARI 2011, NOMOR: 04/PDT.G/2010/PN. PML. YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT; DALAM AKTA-AKTA SEBAGAI BERIKUT: DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. MENERIMA DAN MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SELURUHNYA; 2. MENYATKAN SITA JAMINAN ATAS OBYEK SENGKETA YANG TELAH DILAKUKAN PADA TANGGAL 20 JULI 2007 ADALAH BATAL DEMI HUKUM DAN HARUS DIANGKAT KEMBALI. 3. MENYATAKAN PENGGUGAT MERUPAKAN PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DAN HARUS MENDAPAT PERLINDUNGAN HUKUM; 4. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN SECARA HUKUM BAHWA JUAL YANG TERLETAK DIKELURAHAN MULYOHARJO KEC. PEMALANG KAB. PEMALANG ANTARA PENGGUGAT DENGAN TERGUGAT I SEBAGAIMANA TERTUANG DALAM AKTA-AKTA SEBAGAI BERIKUT: A. AKTA JUA BELI 411/JB/PML/V/2007 TANGGAL 24 MEI 2007 ATAS SEBAGIAN HAK GUNA BANGUNAN NOMOR: 344/MULYOHARJO LUAS +309 M2. B. AKTA JUAL BELI 410/JB/PML./V/2007 TANGGAL 24 MEI 2007 ATAS SEBAGIAN HGB NOMOR: 345/MULYOHARJO LUAS + 331 M2. C. AKTA JUAL BELI 412/JB/PML/V/2007 TANGGAL 24 MEI 2007 ATAS SEBAGIAN HGB, NOMOR: 346/MULYOHARJO LUAS + 239 M2 D. AKTA JUAL BELI 424/JB/PML/V/2007 ATAS HGB NOMOR: 343/MULYOHARJO LUAS E. AKTA JUAL BELI 425/JB/PML/V/2007 TANGGAL 28 MEI 2007; ATAS HGB NOMOR: 342/MULYOHARJO LUAS + 199M2 ADALAH SAH DEMI HUKUM. 5. MENYATAKAN DAN MENETAPKAN BAHWA BEBERAPA BIDANG TANAH DAN BANGUNAN YANG TERLETAK DIKEL. MULYOHARJO, KEC. PEMALANG, KAB. PEMALANG YANG TERDIRI DARI : A. SERTIFIKAT HGB NO.00994 LUAS + 309M2 SURAT UKUR N0.02625/MULYOHARJO/2007 TANGGAL 27 JUNI 2007 B. SERTIFIKAT HGB N0.00996 LUAS + 332M2 SURAT UKUR N0.02627/MULYOHARJO/2007/TGL.27 JUNII 2007 C. SERTIFIKAT HGB N0.0098 LUAS +191M2. SURAT UKUR N0.02629/MULYOHARJO/2007, TGL.27 JUNI 2007 D. SERTIFIKAT HGB N0.343 LUAS + 206 M2, SURAT UKUR N0.00646/MLHJ/2000/TGL. 18 DES. 2000. E. SERTIFIKAT HGB. NO. 342 LUAS + 199 M2, SURAT UKUR NO. 00645/MLHJ/2000/TGL. 18 DES 2000, DENGAN BATAS BATAS SEBELAH : - TOKO SUCCES BUSANA, JALAN SUDIRMAN, TOKO SEPATU, TOKO ERA SPOT DAN KOLEKSES, DAN TOKO ERA SERAGAM - SEBELAH TIMUR : TOKO SUCCES BUSANA DAN TANAH MILIK DRS. H. SUSIDIN. - SEBELAH SELATAN : TANAH MILIK DRS. H. SUSIDIN. - SEBELAH BARAT : JALAN KECIL ATAU LORONG, ADALAH SAH MILIK PENGGUGAT 6. MENETAPKAN BAHWA PENGUASAAN, KENIKMATAN, DAN KEPEMILIKAN ATAS OBYEK SENGKETA SELAMA INI OLEH PENGGUGAT ADALAH SAH DEMI HUKUM. 7. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ATAU SIAPA SAJA YANG TELAH ATAU AKAN MENIKMATI, MENGUASAI DAN MEMILIKI ATAS OBYEK SENGKETA TANPA SEPENGETAHUAN, DAN SEIJIN PENGGUGAT UNTUK MENINGGALKAN OBYEK SENGKETA DALAM KEADAAN BAIK APABILA PERLU MEMINTA BANTUN APARAT KEPOLISIAN. 8. MENGHUKUM TERGUGAT I DAN TERGUGAT II ATAUPUN SIAPA SAJA UNTUK TUNDUK, PATUT, DAN TAAT PADA PUTUSAN INI; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI MENGUHUKUM TERGUGAT I KONPENSI / PENGGUGAT I REKONPENSI / TERBANDING I DAN TERGUGAT II KONPENSI/PENGGUGAT II REKONPENSI/TERBANDING II UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN RP. 150.000 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi/Pembanding; DALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat II Konpensi / Penggugat Rekonpensi II / Terbanding II DALAM POKOK PERKARA DALAM KONPENSI Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pemalang tanggal 21 Pebruari 2011, Nomor: 04/Pdt.G/2010/PN. Pml. yang dimohonkan banding tersebut; dalam akta-akta sebagai berikut: DENGAN MENGADILI SENDIRI : 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatkan sita jaminan atas obyek sengketa yang telah dilakukan pada tanggal 20 Juli 2007 adalah batal demi hukum dan harus diangkat kembali. 3. Menyatakan Penggugat merupakan pembeli yang beritikad baik dan harus mendapat perlindungan hukum; 4. Menyatakan dan menetapkan secara hukum bahwa jual yang terletak dikelurahan Mulyoharjo Kec. Pemalang Kab. Pemalang antara Penggugat dengan Tergugat I sebagaimana tertuang dalam akta-akta sebagai berikut: a. Akta jua beli 411/JB/PMl/V/2007 tanggal 24 Mei 2007 atas sebagian Hak Guna Bangunan Nomor: 344/Mulyoharjo luas +309 M2. b. Akta jual beli 410/JB/Pml./V/2007 tanggal 24 Mei 2007 atas sebagian HGB Nomor: 345/Mulyoharjo luas + 331 M2. c. Akta jual beli 412/JB/Pml/V/2007 tanggal 24 Mei 2007 atas sebagian HGB, Nomor: 346/Mulyoharjo luas + 239 M2 d. Akta Jual beli 424/JB/Pml/V/2007 atas HGB Nomor: 343/Mulyoharjo luas e. Akta jual beli 425/JB/Pml/V/2007 tanggal 28 Mei 2007; Atas HGB Nomor: 342/Mulyoharjo luas + 199M2 adalah sah demi hukum. 5. Menyatakan dan menetapkan bahwa beberapa bidang tanah dan bangunan yang terletak dikel. Mulyoharjo, Kec. Pemalang, Kab. Pemalang yang terdiri dari : a. sertifikat hgb No.00994 luas + 309m2 surat ukur N0.02625/mulyoharjo/2007 tanggal 27 Juni 2007 b. sertifikat HGB N0.00996 luas + 332M2 SURAT UKUR n0.02627/MULYOHARJO/2007/tgl.27 Junii 2007 c. Sertifikat HGB N0.0098 luas +191m2. surat ukur N0.02629/Mulyoharjo/2007, tgl.27 Juni 2007 d. Sertifikat HGB N0.343 luas + 206 m2, surat ukur N0.00646/MLHJ/2000/tgl. 18 Des. 2000. e. Sertifikat HGB. No. 342 luas + 199 m2, surat ukur No. 00645/MLHJ/2000/Tgl. 18 Des 2000, dengan batas batas sebelah : - Toko Succes Busana, Jalan Sudirman, Toko Sepatu, Toko Era Spot dan Kolekses, dan Toko Era Seragam - Sebelah Timur : Toko Succes Busana dan Tanah Milik Drs. H. Susidin. - Sebelah Selatan : Tanah Milik Drs. H. Susidin. - Sebelah Barat : Jalan Kecil atau Lorong, adalah sah milik penggugat 6. Menetapkan bahwa penguasaan, kenikmatan, dan kepemilikan atas obyek sengketa selama ini oleh penggugat adalah sah demi hukum. 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang telah atau akan menikmati, menguasai dan memiliki atas obyek sengketa tanpa sepengetahuan, dan seijin penggugat untuk meninggalkan obyek sengketa dalam keadaan baik apabila perlu meminta bantun aparat kepolisian. 8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II ataupun siapa saja untuk tunduk, patut, dan taat pada putusan ini; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menguhukum Tergugat I Konpensi / Penggugat I Rekonpensi / Terbanding I dan Tergugat II Konpensi/Penggugat II Rekonpensi/Terbanding II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Nopember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 14 Nopember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 256/PDT/2011/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 256/PDT/2011/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 456 PK/Pdt/2015
Peninjauan Kembali : 768 PK/PDT/2017
Pertama : 4/Pdt.G/2010/PN Pml
Kasasi : 1277 K/Pdt/2012
Lainnya : 256/PDT/2011/PT SMG