Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1090 K/PID.SUS/2019 |
|
Nomor | 1090 K/PID.SUS/2019 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Salman Luthan |
Hakim Anggota | H. Syamsul Rakan Chaniago, Mohamad Askin |
Panitera | Agustinus Yudi Setiawan |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa YENNY WIRIAWATY tersebut; - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAKARTA TIMUR tersebut- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 22/PID.SUS/TPK/2018/PT.DKI tanggal 23 Oktober 2018 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 30/PID.SUS-TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 10 Juli 2018 mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:? Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa YENNY WIRIAWATY dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1090_K/PID.SUS/2019.zip
- Download PDF
- 1090_K/PID.SUS/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1090 K/PID.SUS/2019
Pertama : 30/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jkt.Pst
Lainnya : 22/PID.SUS/2018/PT.DKI
Banding : 22/PID.SUS/TPK/2018/PT.DKI
Statistik347175