Putusan PTUN MANADO Nomor 12/G/2020/PTUN.Mdo |
|
Nomor | 12/G/2020/PTUN.Mdo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | H. Alan Basyier |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Andi Jayadi Nur, Hakim Anggota Ii Anang Suseno Hadi |
Panitera | Ventje R. E. Sumual |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Batal :a. Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 05 Tahun 2019, tanggal 3 September 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Agusteri V.R. Wauran;b. Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 06 Tahun 2019, tanggal 31 Oktober 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Freyke Kaligis;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :a. Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 05 Tahun 2019, tanggal 3 September 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Agusteri V.R. Wauran;b. Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 06 Tahun 2019, tanggal 31 Oktober 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Freyke Kaligis;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan hak, martabat, dan kewajiban Penggugat 2 dan Penggugat 3 dalam keadaan semula seperti sebelum dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dengan cara menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru yang mengangkat kembali Penggugat 2 sebagai Kepala Jaga IV Desa Kinamang dan Penggugat 3 sebagai Sekretaris Desa Kinamang;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 463.500,00 (Empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah);MENGADILI:DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima;DALAM POKOK PERKARA ;1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan Batal :a. Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 05 Tahun 2019, tanggal 3 September 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Agusteri V.R. Wauran;b. Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 06 Tahun 2019, tanggal 31 Oktober 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Freyke Kaligis;3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut :a. Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 05 Tahun 2019, tanggal 3 September 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Agusteri V.R. Wauran;b. Keputusan Hukum Tua Desa Kinamang Nomor : 06 Tahun 2019, tanggal 31 Oktober 2019 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Kinamang atas nama Freyke Kaligis;4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk memulihkan hak, martabat, dan kewajiban Penggugat 2 dan Penggugat 3 dalam keadaan semula seperti sebelum dikeluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara yang menjadi objek sengketa dengan cara menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara baru yang mengangkat kembali Penggugat 2 sebagai Kepala Jaga IV Desa Kinamang dan Penggugat 3 sebagai Sekretaris Desa Kinamang;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 463.500,00 (Empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan