- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima;
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/13/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Awanudin digantikan oleh Toni Febrianto Jabatan Kaur Perencanaan.
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/14/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Indra Jaya Saputra digantikan oleh Kelfani jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum.
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/15/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Ismail digantikan oleh Yuli Ilhamsyah Noor jabatan Kadus I.
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/16/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Herison digantikan oleh Nofriadi jabatan Kadus II.
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/17/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Indra Gunawan digantikan oleh Sisnida Yati jabatan Kadus III.
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/18/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Gasrin digantikan oleh Kurnawan Jabatan Kadus IV.
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/13/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Awanudin digantikan oleh Toni Febrianto Jabatan Kaur Perencanaan.
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/14/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Indra Jaya Saputra digantikan oleh Kelfani jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum.
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/15/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Ismail digantikan oleh Yuli Ilhamsyah Noor jabatan Kadus I.
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/16/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Herison digantikan oleh Nofriadi jabatan Kadus II.
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/17/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Indra Gunawan digantikan oleh Sisnida Yati jabatan Kadus III.
- Keputusan Kepala Desa Lebak Budi Nomor: 141/18/2001/2020 tanggal 5 Juni 2020 tentang Pengesahan Pemberhentian Dan Pengesahan Pengangkatan Perangkat Desa Lebak Budi Kecamatan Panang Enim Kabupaten Muara Enim atas nama Gasrin digantikan oleh Kurnawan Jabatan Kadus IV.
- Awanudin, Jabatan Kaur Perencanaan.
- Indra Jaya Saputra, Jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum.
- Ismail, Jabatan Kadus I.
- Herison, Jabatan Kadus II.
- Indra Gunawan, Jabatan Kadus III.
- Gasrin, Jabatan Kadus IV.
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 49/G/2020/PTUN.PLG |
|
Nomor | 49/G/2020/PTUN.PLG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 3 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lutfi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Fitri Wahyuningtyas, M.hbr Hakim Anggota Ulia Alba |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Enita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa: 4. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan kedudukan, harkat, dan martabatPara Penggugat pada posisi Perangkat Desa semulayaitu: 5. Menghukum Tergugatdan Para Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlahRp412.000,- (empat ratus dua belas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/G/2020/PTUN.PLG.zip
- Download PDF
- 49/G/2020/PTUN.PLG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/G/2020/PTUN.PLG
Statistik366356