Putusan PN KARANGAYAR Nomor 39/Pdt.Bth/2020/PN Krg |
|
Nomor | 39/Pdt.Bth/2020/PN Krg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KARANGAYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayun Kristiyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Nyoman Ary Mudjana, Br Hakim Anggota Veni Wahyu Mustikarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Bima Adi Wibowo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI : - Menolak Eksepsi Terbantah I dan Terbantah II; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan bantahan dari Pembantah sebagian; 2. Menyatakan bahwa Pembantah adalah Pembantah yang baik dan benar; 3. Menyatakan bahwa Pembantah adalah pembeli yang beritikad baik berdasarkan putusan Kasasi tanggal 27 September 2018 Nomor : 1309 K/Pdt/2018 jo Nomor : 357/Pdt/2017/PT Smg jo Nomor 158/Pdt.G/2016/PN Skt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Karanganyar untuk melaksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi terhadap 3 (tiga) bidang tanah yaitu : a. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.02482 seluas 2.492 m2 yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, atas nama ADHI SURYO SANTOSO; b. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.02483 seluas 2.648 m2 yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, atas nama ADHI SURYO SANTOSO; c. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No.01292 seluas 620 m2 yang terletak di Desa Wonorejo, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, atas nama ADHI SURYO SANTOSO; 5. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan/dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) walaupun ada upaya hukum banding maupun kasasi; 6. Menghukum Para Terbantah secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.607.000,- (dua juta enam ratus tujuh ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Pembantah untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 8 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 39/Pdt.Bth/2020/PN_Krg.zip
- Download PDF
- 39/Pdt.Bth/2020/PN_Krg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3422 K/Pdt/2022
Pertama : 39/Pdt.Bth/2020/PN Krg
Statistik9839