- Menyatakan Terdakwa LALU MAZINI RAMLI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LALU MAZINI RAMLI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun 8 (delapan) bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 8 (delapan) poket plastik klip transparan yang berisikan kristal bening berisi narkotika golongan I ;
- 2 (dua) poket plastik klip transparan bekas pembungkus kristal bening diduga narkotika golongan I ;
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap (botol pelastik warna putih);
- 1(satu) timbangan digital warna silver tampa merek;
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan (sedang);
- 7 (tujuh) bungkus plastik klip transparan (besar);
- 2 (dua) buah rangkaian korek api gas (kompor);
- 3 (tiga) buah pipet yang salah satu ujungnya lancip (sendok);
- 1 (satu) buah tas warana merah motif kupu-kupu;
- 1 (satu) buah dompet warna biru, merah, putih;
Putusan PN PRAYA Nomor 163/Pid.Sus/2020/PN Pya |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2020/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rosana Irawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Farida Dwi Jayanthi, Hakim Anggota Muhammad Syauqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Heri Supriyadin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2020/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2020/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2512 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 163/Pid.Sus/2020/ PN Pya
Statistik10230