- Menyatakan Terdakwa TRI ARDIANItelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PenyalahgunaNarkotika Golongan I Bagi Diri Sendirisebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik transparan berukuran kecil yang berisikan kristal bening Narkotika GolonganI bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 0,10 gram, disisihkan seberat 0,06 gram untuk kepentingan uji LaboratoriumDi BPOM Mataram dan sisa 0,04 gram telah dimusnahkan dalam tingkat penyidikan;
- 1(satu) buah pipet warna kuning putih;
- 1 (satu) unit Handphone Oppowarna hitam;
- Membebankankepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PRAYA Nomor 170/Pid.Sus/2020/PN Pya |
|
Nomor | 170/Pid.Sus/2020/PN Pya |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PRAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Agus Wiranata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Yolandasari Lenap, Br Hakim Anggota Isnania Nine Marta |
Panitera | Panitera Pengganti: Suprayogi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Di dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 170/Pid.Sus/2020/PN_Pya.zip
- Download PDF
- 170/Pid.Sus/2020/PN_Pya.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2510 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 170/Pid.Sus/2020/PN Pya
Statistik14335