Putusan DILMIL III 14 DENPASAR Nomor 34-K/PM.III-14/AD/X/2020 |
|
Nomor | 34-K/PM.III-14/AD/X/2020 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Asal Usul dan Perkawinan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | DILMIL III 14 DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PM |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Arwin Makal |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota K. G. Raegen, Hakim Anggota Agustono |
Panitera | Panitera Pengganti: Faried Sunaryunan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Daud Yohanis Olbata, pangkat Kopda, NRP 31050467381282, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengadakan perkawinan padahal mengetahui bahwa perkawinan yang telah ada menjadi penghalang yang sah untuk itu?. 2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan: - Pidana Penjara : Selama 6 (enam) bulan. a. Surat-surat: b. Barang: Demikian diputuskan pada hari ini Jumat tanggal 11 Desember 2020 di dalam Musyawarah Majelis Hakim oleh Arwin Makal, S.H.,M.H. Letkol Chk NRP 11980011310570 sebagai Hakim Ketua, serta Agustono, S.H., M.H. Mayor Chk NRP 21940080960873 dan K.G. Raegen, S.H. Mayor Chk NRP 11070053480285, masing-masing sebagai Hakim Anggota yang diucapkan pada hari dan tanggal yang sama oleh Hakim Ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota tersebut di atas, Oditur Militer Putu Gede Budiadi, S.H. Letkol Chk NRP 522362, Panitera Pengganti Faried Sunaryunan, S.H. Peltu NRP 21970306830676, serta di hadapan Terdakwa dan Umum. |
Tanggal Musyawarah | 11 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 34-K/PM.III-14/AD/X/2020.zip
- Download PDF
- 34-K/PM.III-14/AD/X/2020.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 34-K/PM.III-14/AD/X/2020
Statistik21284