- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENASIHAT HUKUM TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SURABAYA, TANGGAL 8 OKTOBER 2020 NOMOR 1546/PID.B/2020/PN SBY, SEKEDAR MENGENAI PIDANA YANG DIJATUHKAN SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA MOCH. SENDY JUNNIAR BIN BAMBANG DJOKO TRIONO TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN;
- MENJATUHKAN PIDANA OLEH KARENA ITU KEPADA TERDAKWA MOCH. SENDY JUNNIAR BIN BAMBANG DJOKO TRIONO DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 8 (DELAPAN) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BENDEL REKENING KORAN BANK BCA NOMOR 0885124149 AN. BAGUS WANDHAPUTRA SEPTIAWAN YANG TELAH DILEGALISIR OLEH BANK BCA;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ;
- MEMBEBANKAN TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.000,00 (DUA RIBU RUPIAH).
- Menerima permintaan banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum;
- Mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 8 Oktober 2020 Nomor 1546/Pid.B/2020/PN Sby, sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan terdakwa MOCH. SENDY JUNNIAR Bin BAMBANG DJOKO TRIONO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Penipuan???;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa MOCH. SENDY JUNNIAR bin BAMBANG DJOKO TRIONO dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bendel rekening koran Bank BCA Nomor 0885124149 an. Bagus Wandhaputra Septiawan yang telah dilegalisir oleh Bank BCA;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, untuk tingkat banding sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah).
Putusan PT SURABAYA Nomor 1448/PID/2020/PT SBY |
|
Nomor | 1448/PID/2020/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Jack Johanis Octavianus |
Hakim Anggota | Herry Sasongko, Bri Gusti Lanang Putu Wirawan |
Panitera | Judi Rusianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI KORBAN BAGUS WANDAPUTRA SEPTIAWAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi korban BAGUS WANDAPUTRA SEPTIAWAN; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1448/PID/2020/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 1448/PID/2020/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 1448/PID/2020/PT SBY
Statistik28390