- Menyatakan Terdakwa Haeru Rojikin Bin Busairi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan tidak memiliki surat ijin usaha perikanan (SIUP) sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tas koper warna silver merk POLO GARDEN.
- 1 (satu) buah handhpone warna biru.
- 1 (satu) lembar kertas print out pengantar tiket pesawat Lion Air
- uang tunai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) terdiri dari pecahan uang kertas Rp. 50.000,- sebanyak 40 (empat puluh) lembar
- 39 (tiga puluh sembilan) kantong plastik berisikan benih lobster jenis pasir sebanyak 38.252 (tiga puluh delapan ribu dua ratus lima puluh dua) ekor
Putusan PN SIDOARJO Nomor 733/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 733/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dameria Frisella Simanjuntak |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmad Peten Sili, Hakim Anggota Joedi Prajitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Wiji Sumiarsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara Telah dilepasliarkan oleh Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan laut Denpasar sesuai BA Pelepasliaran Nomor: BAP.004/BAP/BPSPL.04/KP.440/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 12 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 733/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik8525