- Menyatakan terdakwa ERVINA alias MBA VINA alias KEKE binti NASARUDDIN terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap Anak???;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ERVINA alias MBA VINA alias KEKE binti NASARUDDIN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (Lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A5 2020 warna hitam dengan No Imei I : 861139045212994, Imei 2 : 861139045212986.
- 1 (satu) Sim Card Telkomsel No : 085345861629.
- Uang Tunai sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) Kartu ATM BANK BCA atas nama ERVINA.
- 1 (satu) Buah Buku Tabungan Bank BCA No rek : 7135071731 an. ERVINA.
- Screen Shoot Chat Whatsapp Terdakwa
- Bukti Transfer dana Kepada Terdakwa
- Membebankan kepada Terdakwa ERVINA alias MBA VINA alias KEKE binti NASARUDDIN untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.- (lima Ribu Rupiah).
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 663/Pid.Sus/2020/PN Bpp |
|
Nomor | 663/Pid.Sus/2020/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarmo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Verra Lynda Lihawa, Br Hakim Anggota Rusdhiana Andayani |
Panitera | Panitera Pengganti Sri Satiti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: (Dirampas untuk dimusnahkan) (Dikembalikan kepada saksi Vidi) (Dikembalikan kepada Terdakwa) (Tetap terlampir dalam berkas perkara) |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 663/Pid.Sus/2020/PN Bpp
Statistik21547