- Menyatakan Terdakwa I Bernandus Ngongo Kura alias Bapak Ricar, Terdakwa II Andreas Adidias Marawali alias Dias, Terdakwa III Fransiskus Frederik Marawali alias Fredi dan Terdakwa IV Yosep Richardo Marawali alias Ricar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan luka???;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam;
- 1 (satu) lembar baju kaos garis-garis berkerah;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna hitam bergambar wajah manusia;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna biru tua bertuliskan ???NO FEAR???;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna abu-abu;
- 1 (satu) lembar celana kain pendek warna cokelat;
- 1 (satu) lembar celana panjang warna abu-abu;
- 10 (sepuluh) buah batu gunung;
- Pecahan kaca jendela riben hitam;
- 1 (satu) batang parang hulu kayu patah dan pralon dan sarung parang terbuat dari kayu yang dililit dengan tali rotan;
- 1 (satu) batang paranghulu kayu dan sarung yang terbuat dari kayu yang dililit dengan 5 (lima) tali rotan dan 1 (satu) lilitan tali nilon;
Putusan PN WAIKABUBAK Nomor 156/Pid.B/2020/PN Wkb |
|
Nomor | 156/Pid.B/2020/PN Wkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAIKABUBAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Adicandra Purnawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sonny Eko Andrianto, Br Hakim Anggota Robin Pangihutan |
Panitera | Panitera Pengganti Yohanes Dwi Bagus Fransi Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI; Dimusnahkan; 6.Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.B/2020/PN_Wkb.zip
- Download PDF
- 156/Pid.B/2020/PN_Wkb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.B/2020/PN Wkb
Statistik9526