- Menyatakan Terdakwa ARIF BUDIONO Bin SUMADI BAGONG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menyimpan dan Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan alternatif Ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ARIF BUDIONO Bin SUMADI BAGONG oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,30 (nol koma tiga puluh) gram;
- 1 (satu) bungkus plastik bening berukuran kecil yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,33 (nol koma tiga puluh tiga) gram;
- 1 (satu) buah kertas warna pink;
- 1 (satu) unit Handphone Merk SAMSUNG S20 ULTRA warna hitam dengan No. IMEI 1 : 354896115204540, IMEI 2 : 354896115204548 dan No. SIM CARD : +6282155200506;
- 1 (satu) unit Handphone Merk ICERI warna hitam dengan No. IMEI 1 : 355212120143922, No. IMEI 2 : 355212120143930 dan No SIM CARD : +6282137742328;
- Uang tunai sejumlah Rp25.950.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) buah tas selempang warna hitam bertuliskan HUSH PUPPIES;
Putusan PN TANJUNG SELOR Nomor 154/Pid.Sus/2020/PN Tjs |
|
Nomor | 154/Pid.Sus/2020/PN Tjs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG SELOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Sudarsono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khoirul Anas, Br Hakim Anggota Fajar Nuriawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Randy Mochammad Avif |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa ARIF BUDIONO Bin SUMADI BAGONG; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 154/Pid.Sus/2020/PN_Tjs.zip
- Download PDF
- 154/Pid.Sus/2020/PN_Tjs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 154/Pid.Sus/2020/PN Tjs
Statistik5421