- Menyatakan terdakwa I DIKA ADITIYA Als. BOTAK Bin SUPRAPTO (Alm), terdakwa II MUHAMMAD LINGGAR PENGGALIH BUDI KINASIH ILYAS Bin SUKO YUONO BUDI PRAYITNO ILYAS, terdakwa III NICOLAS FERDINAN Als. GUNDUL Bin SUKAMTO, terdakwa IV AGIL NUR GALBY Bin TEMEN SUPRAYITNO, terdakwa V RENDY FERDIANTO Als. BUNDER Bin DJUMADI AMERTA BOSEKE (Alm), terdakwa VI CIKAL HARAPAN Als. MBAHE Bin ROHMAT, terdakwa VII ADITYA AGUS SETIAWAN Als. LIYONG Bin AGUS SANTOSO, terdakwa VIII FAJAR Als. JARWO Bin UTOMO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I DIKA ADITIYA Als. BOTAK Bin SUPRAPTO (Alm), terdakwa II MUHAMMAD LINGGAR PENGGALIH BUDI KINASIH ILYAS Bin SUKO YUONO BUDI PRAYITNO ILYAS, terdakwa III NICOLAS FERDINAN Als. GUNDUL Bin SUKAMTO, terdakwa IV AGIL NUR GALBY Bin TEMEN SUPRAYITNO, terdakwa V RENDY FERDIANTO Als. BUNDER Bin DJUMADI AMERTA BOSEKE (Alm), terdakwa VI CIKAL HARAPAN Als. MBAHE Bin ROHMAT, terdakwa VII ADITYA AGUS SETIAWAN Als. LIYONG Bin AGUS SANTOSO, terdakwa VIII FAJAR Als. JARWO Bin UTOMO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek kombinasi putih, biru muda, hitam dalam keadaan sobek-sobek dan ada bercak darah;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru merk EXCODY ada bercak darah;
- 1 (satu) potong jaket jumper warna abu-abu merk Peter Says Denim ada bercak darah;
- 1 (satu) buah sabuk kulit warna coklat merk levis keadaan putus;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek merk Black Angel corak hitam putih;
- 1 (satu) potong kaos lengan penjang warna putih ada tulisan Jong Tidar;
- 1 (satu) potong kaos biru lorek putih merk Cole;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang merk dual jeans warna hitam;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek ada tulisan : G-RINGAN;
- 1 (satu) potong celana jeans warna hitam merk Dickies;
- 1 (satu) potong jaket jumper warna merah merk ABSLT UNSCRD;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam merk Joger ada tulisan Joger exelusive;
- 1 (satu) potong jaket jumper warna hitam kombinasi kuning merk RED OAK ada tulisan WICHITA STATE;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol: AA 5026 ZA, tahun 2019, warna Hitam, Nomor Rangka: MH1JFZ137KK170373, Nomor Mesin : JFZ1E-3169784;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat No. Pol: AA 5026 ZA, tahun 2019, warna Hitam, Nomor Rangka: MH1JFZ137KK170373, Nomor Mesin : JFZ1E-3169784, atas nama DIKA ADITYA, alamat : Trunan RT.2/7 Tidar Slt Magelang;
- 1 (satu) potong kaos berkerah lengan pendek warna hitam tanpa merk ada tulisan Ms. Mitra sejati kedelai serbuk;
- 1 (satu) unit hand phone merk Vivo warna merah dengan softcash warna coklat yang ada tulisannya 4.20 dengan nomor IMEI 1 : 869730030472031 dan IMEI 2 : 869730030472023;
- 1 (satu) unit hand phone merk Samsung S 5 warna biru putih dengan nomor IMEI : 351878063072973/01;
- 1 (satu) potong kaos warna abu-abu merk kidrobot ;
Putusan PN MAGELANG Nomor 56/Pid.B/2020/PN Mgg |
|
Nomor | 56/Pid.B/2020/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Hakim Anggota Yamti Agustina |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Sulaestibrpanitera Pengganti Atiek Purwaningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 56/Pid.B/2020/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 56/Pid.B/2020/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2020/PN Mgg
Statistik10117