- Menyatakan terdakwa RIANG SUSANTO Alias RIANG Alias RIAN BIN SUYANTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan mati? sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa RIANG SUSANTO Alias RIANG Alias RIAN BIN SUYANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek kombinasi putih, biru muda, hitam dalam keadaan sobek-sobek dan ada bercak darah;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang warna biru merk EXCODY ada bercak darah;
- 1 (satu) potong jaket jumper warna abu-abu merk Peter Says Denim ada bercak darah;
- 1 (satu) buah sabuk kulit warna coklat merk Levis keadaan putus;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek merk Black Angel corak hitam putih;
- 1 (satu) potong kaos lengan panjang warna putih ada tulisan Jong Tidar;
- 1 (satu) potong kaos biru lorek putih merk Cole;
- 1 (satu) potong celana jeans panjang merk Dual Jeans warna hitam;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek ada tulisan : G-RINGAN;
- 1 (satu) potong celana jeans warna hitam merk Dickies;
- 1 (satu) potong jaket jumper warna merah merk ABSLT UNSCRD;
- 1 (satu) potong kaos lengan pendek warna hitam merk Joger, ada tulisan Joger Exelusive;
- 1 (satu) potong jaket jumper warna hitam kombinasi kuning merk RED OAK ada tulisan WICHITA STATE;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat No. Pol: AA-5026-ZA, tahun 2019, warna Hitam, Nomor Rangka: MH1JFZ137KK170373, Nomor Mesin : JFZ1E-3169784;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Honda Beat No. Pol: AA-5026-ZA, tahun 2019, warna Hitam, Nomor Rangka: MH1JFZ137KK170373, Nomor Mesin : JFZ1E-3169784, atas nama DIKA ADITIYA, alamat : Trunan RT.2/7 Tidar Slt Magelang;
- 1 (satu) potong kaos berkerah lengan pendek warna hitam tanpa merk ada tulisan Ms. Mitra sejati kedelai serbuk;
- 1 (satu) buah handphone merk VIVO warna merah dengan softcase warna coklat yang ada tulisan 4.20 dengan nomor IMEI 1: 869730030472031 dan IMEI 2 : 869730030472023;
- 1 (satu) buah handphone merk SAMSUNG S5 warna biru putih dengan nomor IMEI : 351878063072973/01;
- 1 (satu) potong kaos warna abu-abu merk Kidrobot.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN MAGELANG Nomor 57/Pid.B/2020/PN Mgg |
|
Nomor | 57/Pid.B/2020/PN Mgg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengeroyokan yang menyebabkan kematian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN MAGELANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sri Harsiwi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Maria Anita Christianti Cengga, Hakim Anggota Yamti Agustina |
Panitera | Panitera Pengganti: Roch Soeprijati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain; |
Tanggal Musyawarah | 10 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 57/Pid.B/2020/PN_Mgg.zip
- Download PDF
- 57/Pid.B/2020/PN_Mgg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 57/Pid.B/2020/PN Mgg
Statistik14657