- Menyatakan Terdakwa I SUBUR RUDIN Bin Alm. MUHAMMAD SARMAN dan Terdakwa II SUMANTRI Als. MUK Bin Alm. TUMIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Pencurian Ringan???;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I SUBUR RUDIN Bin Alm. MUHAMMAD SARMAN dan Terdakwa II SUMANTRI Als. MUK Bin Alm. TUMIDI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani oleh Para Terdakwa, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dalam perkara ini, apabila di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Para Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan berakhir selama 6 (enam) bulan;
- Menetepkan barang bukti berupa:
- 6 (enam) tandan buah sawit dengan berat kurang lebih 75 (tujuh puluh lima) kilogram;
- 2 (dua) karung goni plastik yang berisikan berondolan kelapa sawit seberat 70 (tujuh puluh) kilogram;
- 1 (satu) buah parang beserta sarungnya dengan panjang 30 (tiga puluh) centimeter;
- 1 (satu) buah keranjang besi;
- 1 (satu) unit sepeda motor Supra Fit warna hitam tanpa cap dan nomor polisi;
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor 25/Pid.C/2020/PN Ksp |
|
Nomor | 25/Pid.C/2020/PN Ksp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA SIMPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Fadlan Ardi |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Fadlan Ardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ramzi, Se.ak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada PTPN I Pulau Tiga; Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Para Terdakwa; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.500.00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.C/2020/PN Ksp
Statistik895