- Menyatakan TERDAKWA (I) HAPU TARAMBIHA II Alias AMA NAI MUNGGU, TERDAKWA (II) BARON KAPENGA TANA HOMBA Alias BARON DAN TERDAKWA (III) RETANG HADAMBIWA Alias SEMU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???DI MUKA UMUM SECARA BERSAMA-SAMA MELAKUKAN KEKERASAN TERHADAP BARANG??? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada TERDAKWA I, TERDAKWA II dan TERDAKWA III dengan pidana penjara selama masing-masing 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar terpal Vinil, Ukuran 340cm X 150cm (tiga ratus empat puluh centi meter kali seratus lima puluh centi meter), vinil spanduk/iklan djarum, pada bagian luar warna merah kuning hitam dengan gambar MY bagian dalam warna putih, pada vinil terdapat robekan/ lubang bekas tancapan besi paku;
- 1 (satu) lembar terpal Vinil, ukuran 6m X 4m (enam kali empat meter), vinil spanduk/Iklan Djarum, pada bagian luar dominasi warna hitam dengan gambar dan tulisan DJARUM SUPER 16, NEW STYLE, bagian dalam warna putih, pada vinil terdapat robekan/ lubang bekas tancapan besi paku;
- 1 (satu) buah rangkaian papan kayu yang terakit menjadi alas tempat duduk yang disebut ???bale-bale??? ukuran Panjang dan lebar 1 (satu) meter;
- 1 (satu) batang kayu bulat, Diameter 14cm (empat belas centi meter), Panjang 2,5cm (dua koma lima centi meter), terdapat besi paku yang menancap dan 1 (satu) batang kayu bulat, diameter 4cm (empat centi meter), Panjang 41cm (centi meter);
Putusan PN WAINGAPU Nomor 71/Pid.B/2020/PN Wgp |
|
Nomor | 71/Pid.B/2020/PN Wgp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan Pidana Umum |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 14 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN WAINGAPU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hendro Sismoyo, Br Hakim Anggota Wilmar Ibni Rusydan |
Panitera | Panitera Pengganti Tabita Ede |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak yaitu PT. Muria Sumba Manis melalui Simon Petrus T.D Riwoe Alias Simon Radja Alias Simon; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 71/Pid.B/2020/PN_Wgp.zip
- Download PDF
- 71/Pid.B/2020/PN_Wgp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.B/2020/PN Wgp
Statistik16369