- Menyatakan Terdakwa I Agus Arianto, S.Pd. Bin Sri Hadi Kusno, Terdakwa II M. Duwi Yuda Febrianto alias Singkek Bin Mustakim dan Terdakwa III Muhammad Miftahul Huda alias Gudel Bin Aunul Halim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??????melakukan percobaan pemufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman;???
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,110 (nol koma seratus sepuluh) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,270 (satu koma dua ratus tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,170 (nol koma seratus tujuh puluh) gram;
- 1 (satu) buah plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,180 (nol koma seratus delapan puluh) gram;
- 1 (satu) buah kotak plastik;
- 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai sabu;
- 1 (satu) buah kotak bekas bungkus Vapor merek Vinci;
- 1 (satu) buah bekas bungkus rokok Surya 12;
- 1 (satu) buah HP merek Samsung warna hitam Nomor Sim Card 081999386344;
- 1 (satu) buah HP merek Realmi warna biru Nomor Sim Card 08993616773;
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna hitam Nomor Sim Card 087765760235;
Putusan PN SIDOARJO Nomor 571/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 571/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mulyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kabul Irianto, Br Hakim Anggota Sriwati |
Panitera | Panitera Pengganti: Nolly Kurniawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 571/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik181