- Menyatakan Terdakwa RUDY YANTO bin SHAULIN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak atau melawan hukum menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa RUDY YANTO bin SHAULIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar oleh Terdakwa maka harus diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN BUNTOK Nomor 112/Pid.Sus/2020/PN Bnt |
|
Nomor | 112/Pid.Sus/2020/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Oktavia Mega Rani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra, Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti |
Panitera | Panitera Pengganti: Fridho Tumon |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 5.1. 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis shabu dengan berat kotor sebanyak 0,52 gram (bungkus plastik klip bening + serbuk kristal shabu); 5.2. 1 (satu) buah botol kecil kosong merk Yakult; 5.3. 1 (satu) buah handphone merk Oppo A5 S warna hitam; 5.4. 1 (satu) klip plastik bening kosong; dirampas untuk dimusnahkan; 5.5. 1 (satu) lembar uang sah RI sebesar Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); 5.6. 1 (satu) lembar uang sah RI sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 5.7. 1 (satu) lembar uang sah RI sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah); 5.8. 1 (satu) unit sepeda motor suzuki shogun SP warna hitam merah Nopol KH 6677 DB; dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 112/Pid.Sus/2020/PN Bnt
Statistik10015