- Mengabulkan pemohonan pemohon;
- Menyatakan bahwa pemohon EKA MARYANI adalah selaku Ibu dan sekaligus sebagai Wali yang sah dari anak-anak yang dibawah umur bernama :
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00758 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00759 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00760 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00761 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00762 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00763 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00764 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00765 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00766 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00767 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00768 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00769 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00770 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik No : 00771 yang terletak di Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru Provinsi Riau yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan Kota Pekanbaru atas nama EKA MARYANI, JUMARTIA NINGSIH, MARISTA DINDA DAMAYANTI;
- Membebankan biaya yang timbul akibat pemohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp106.000,- (seratus enam ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 246/Pdt.P/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 246/Pdt.P/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wali Dan Ijin Jual |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Basman |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Basman |
Panitera | Panitera Pengganti: Irene Wismeri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENETAPKAN MARISTA DINDA DAMAYANTI, Lahir di Pekanbaru, pada tanggal 26 Juli 2005 ; Khusus untuk menandatangani/kuasa untuk menjual terhadap : |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.P/2020/PN Pbr
Statistik281