- Menyatakan Terdakwa Angga Hartono als Angga bin Mulyono tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara ???percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yakni tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I??? sebagaimana dakwaan primair melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Membebaskan Terdakwa Angga Hartono als Angga bin Mulyono dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Angga Hartono als Angga bin Mulyono tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol. I bukan tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi warna biru.
- 4 (empat) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Rolex.
- 2 (dua) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Palu Arit.
- 12 (dua belas) butir diduga narkotika jenis pil ekstasi logo Hermes.
- Pembungkus remote TV.
- Uang tunai Rp 320.000 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1069/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 1069/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Faisal |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sarudi, Br Hakim Anggota Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurfitria |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara Terdakwa MUHAMMAD ZUHRI ALAMIN ALS AL BIN (ALM) IDRIS SALIM. 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1069/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik273