- Menyatakan Terdakwa Feri Arjulis als Feri Bin Alm. Ali Ardin tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman Yang Beratnya Melebihi 1 (Satu) Kg Atau Melebih 5 (Lima) Batang Pohon??? sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Kotak warna coklat yang bertuliskan HABBATUSSADA yang berisikan 2 (dua) bungkus daun kering yang dibaluti aluminium foil dan lakban warna coklat yang diduga Narkotika jenis daun ganja kering seberat 3.978,49 (tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh delapan koma empat puluh sembilan) gram.
- 1 (satu) Lembar Resi Pewngiriman JNE No.470820002661520;
- 1 (satu) Lembar Resi pengiriman TIKI No.0302054156888;
- 1 (satu) unit Handphone merek OPPO jenis A5S warna hitam, simcard 0838 0330n9437;
- 1 (satu) unit Handhone merek Nokia jenis 310 warna hitam, simcard 0812 9501 2317;
- 1 (Satu) buah Kartu ATM BRI dengan No.6013013064300598;
- 1 (satu) lembar baju batik corak burung warna hitam, merash dan coklat;
- 1 (satu) lembar celana jeans merek OXY HUGO warna dongker;
- Uang senilai Rp.131.000 (seratus tiga puluh satu ribu rupiah);
- 1 (satu) sepeda motor Honda Beat warna silver Nomor Polisi BM-3610-GAO berikut STNK nya, Nomor Rangka MH1JFZ216KK728579, Nomor Mesin : JF2E-1727394;
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).-
Putusan PN PEKANBARU Nomor 951/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 951/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal, Br Hakim Anggota Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti: Denni Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dirampas Untuk Negara; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 951/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik417