- Menyatakan Terdakwa Adrian Susanto als Rian Bin Novrizon tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa Adrian Susanto als Rian Bin Novrizon tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman???, sebagaimana dalam dakwaan subsidair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak di bayar oleh Terdakwa, akan diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening diduga berisikan narkotika jenis sabu.
- 1 (satu) buah kotak rokok Marlboro hitam.
- 1 (satu) unit Handphone samsung lipat wana merah.
- 1 (satu) unit Handphone vivo warna biru.
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam dengan No.Pol BM 4075 TN.
- Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).-
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1064/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 1064/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 4 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sarudi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faisal, Br Hakim Anggota Sahat Saur Parulian Banjarnahor |
Panitera | Panitera Pengganti: Denni Sembiring |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa sesuai surat kepemilikan sepeda motor; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1064/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik397