- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagiandengan Verstek;
- Menyatakan Sah Demi Hukum seluruh isi Surat Perjanjian Kredit No. 0206/PK-KD/HM/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019 dan Surat Perjanjian Kredit No. 0218/PK-KD/HM/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019 antara Penggugat dan Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga demi hukum Jaminan berupa:
-
-
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian materialPenggugat secara tunai dan seketika yang terdiri dari sisa hutang, denda,denda overdraf dan penitipan jaminan sebesar Rp. 122.425.000,- (Seratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Rp. 100.086.000,- (Seratus Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah);
- Menyatakan Penggugat mempunyai hak dan wewenang baik dengan tindakan sendiri maupun dengan bantuan Pengadilan dan pihak yang berwenang lainnya, untuk melakukan serangkaian upaya penagihan demi kepastian pelunasan sesuai dengan Putusan Pengadilan dalam perkara aquo atas seluruh hutang beserta tunggakan-tunggakan yang harus dilunasi oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.491.000,- (Satu juta empat ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN PEKANBARU Nomor 40/Pdt.G.S/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 40/Pdt.G.S/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 8 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Iwan Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Iwan Irawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Afrida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: BPKB (BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR) PLAT NOMOR : BM 1807 FA ATAS NAMA: NGATINEM BPKB (BUKU PEMILIK KENDARAAN BERMOTOR) PLAT NOMOR : BM 1951 TX ATAS NAMA: ZULKARNAEN Dalam hal ini yang telah dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang Tergugat yang telah Wanprestasi kepada Penggugatberdasarkan Surat Perjanjian Kredit No. 0206/PK-KD/HM/VII/2019 tertanggal 18 Juli 2019 dan Surat Perjanjian Kredit No. 0218/PK-KD/HM/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019; |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pdt.G.S/2020/PN Pbr
Statistik5223