- Menyatakan Terdakwa RONNI HENDRIKO Als DONI Bin ALI TIAR, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu???, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna putih dengan nomor sim card 082384700078
- 4 (empat) buah plastik bening berisi narkotika jenis shabu-shabu, dengan berat bersih 0,98 (nol koma sembilan puluh delapan) gram;
- Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis shabu-shabu dengan berat bersih 0,1 (nol koma satu) gram untuk bukti uji ke Laboratories;
- Barang bukti yang diduga Narkotika Jenis shabu-shabu berat bersih 0,88 (nol koma delapan delapan) gram untuk bukti persidangan di Pengadilan;
- 4 (empat) bungkus plastic bening adalah sebagai pembungkus barang bukti dengan berat pembungkusnya 0,58 (nol koma lima delapan) gram.
- 1 (satu) buah plastic bening yang didalamnya berisikan 2 (dua) buah plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu dan 1 (satu) plastic bening yang berisikan diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 1,56 gram, serta dikurangi berat pembungkusnya 0,58 gram dan berat bersihnya 0,98 gram.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.000,- (duaribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 1278/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
|
Nomor | 1278/Pid.Sus/2018/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Basman |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Astriwati, Br Hakim Anggota Mangapul |
Panitera | Panitera Pengganti: Dita Triwulany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dengan perincian sebagai berikut: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1278/Pid.Sus/2018/PN Pbr
Statistik243