- Menolak eksepsi Tergugat II, Tergugat III dan Turut Tergugat seluruhnya ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I telah melakukan Wanprestasi;
- Menyatakan Pengikatan Jual Beli Dan Kuasa Nomor : 114 tanggal 30 Juli 2012 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dengan Tergugat I batal demi hukum.
- Menyatakan Penggugat menurut hukum sebagai pemilik sah atas sebidang tanah seluas 234 m2 ( dua ratus tiga puluh empat meter persegi ) berikut bangunan rumah tinggal seluas 227 m2 ( dua ratus dua puluh tujuh meter persegi) yang terletak di dan dikenal setempat sebagai Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Blok Akasia Golf V Nomor: 016 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ;
- Memerintahkan Tergugat II dan Tergugat III melaksanakan balik nama atas tanah dan bangunan tersebut dari atas nama Tergugat II menjadi atas nama Penggugat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang menguasai tanah dan rumah tinggal tersebut tanpa dasar agar taat dan tunduk pada putusan Aquo ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang telah diletakkan terhadap sebidang tanah seluas 234 m2 ( dua ratus tiga puluh empat meter persegi ) berikut bangunan rumah tinggal seluas 227 m2 ( dua ratus dua puluh tujuh meter persegi ) yang terletak di dan dikenal setempat sebagai Bukit Golf Mediterania Pantai Indah Kapuk Blok Akasia Golf V Nomor: 016 Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, berdasarkan Penetapan No. 05 /CB/2013/PN.Jkt.Ut. No. 487/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut. tanggal 25 Juli 2013 dan Berita Acara Sita Jaminan No. 05 /CB/2013/PN.Jkt.Ut. Jo. No. 487/Pdt.G/2012/PN.Jkt.Ut. tanggal 1 Agustus 2013 ;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga sekarang ditaksir sebesar Rp. 3.936.200.- (tiga juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu dua ratus rupiah );
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 487/PDT.G/2012/PN. |
|
Nomor | 487/PDT.G/2012/PN. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 20 Nopember 2012 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Henry Tarigan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Richard Silalahibr Hakim Anggota Y. Wisnu Wicaksono |
Panitera | Eko Suharjono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : TENTANG EKSEPSI: TENTANG POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 22 Agustus 2013 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 487/PDT.G/2012/PN..zip
- Download PDF
- 487/PDT.G/2012/PN..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/PDT.G/2012/PN.
Statistik9650