Putusan PN Pasarwajo Nomor 2/Pdt.G/2020/PN Psw |
|
Nomor | 2/Pdt.G/2020/PN Psw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 April 2020 |
Lembaga Peradilan | PN Pasarwajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subai |
Hakim Anggota | Christian Yoseph Pardomuan Siregar, Mamluatul Maghfiroh |
Panitera | Haslim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | * TINGKAT 1-PERDATA : KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Tergugat I, II, III, IV untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat adalah ahli waris dan keturunan yang sah dari Abdul Rafiu (Alm);3. Menyatakan Abdul Rafiu (alm) adalah ahli waris dan keturunan yang sah dari La Sirima (alm);4. Menyatakan tanah objek sengketa bidang I, II, III yang merupakan satu kesatuan yang terletak di Lingkungan Rano, Kelurahan Kambula-Bulana, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton dengan batas-batas sebagai berikut :- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah milik La Musa;- Sebelah Timur berbatasan dengan jalan raya;- Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan raya;- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dahulu milik La Boma yang sekarang dikuasai Rahman Boma;Adalah tanah milik Penggugat yang diperoleh dari warisan orang tuanya yang bernama Abdul Rafiu (alm);5. Menyatakan tindakan Tergugat I yang tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat telah menghibahkan tanah sengketa bidang I kepada Tergugat II, serta membuat surat pernyataan kepemilikan tanah objek sengketa bidang I pada tahun 2010 merupakan perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan tindakan Tergugat II yang tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat telah bermohon kepada Tergugat V untuk diterbitkan sertifikat hak milik atas tanah di atas tanah objek sengketa bidang I merupakan perbuata melawan hukum;7. Menyatakan tindakan Tergugat V yang telah mengabulkan permohonan Tergugat II untuk menerbitkan sertifikat hak milik atas tanah sengketa bidang I dengan nomor Hak Milik 00163 Kelurahan Kambula-Bulana, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton merupakan perbuatan melawan hukum;8. Menyatakan sertifikat hak milik atas tanah nomor 00163 atas nama Tergugat II adalah tidak memiliki kekutan hukum mengikat terhadap tanah objek sengketa bidang I;9. Menyatakan tindakan Tergugat III yang tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat telah menguasai tanah sengketa bidang II merupakan perbuatan melawan hukum;10. Menyatakan tindakan Tergugat IV yang tanpa sepengetahuan dan seizin Penggugat telah menguasai tanah objek sengketa bidang III merupakan perbuatan melawan hukum;11. Menyatakan surat-surat atas tanah objek sengketa yang dibuat tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat adalah tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atas tanah objek sengketa;12. Menghukum Tergugat I, II, III dan Tergugat IV atau sanak keluarganya atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa bidang I, II, III kepada Penggugat dengan tanpa syarat apapun juga dan jika perlu melalui bantuan aparat keamanan;13. Menghukum Tergugat I dan V untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;14. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.356.000,00 (dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah); 15. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 26 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2/Pdt.G/2020/PN_Psw.zip
- Download PDF
- 2/Pdt.G/2020/PN_Psw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2/Pdt.G/2020/PN Psw
Banding : 1/PDT/2021/PT KDI
Statistik15259