- Menyatakan Terdakwa Adi Syahputra tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,02 gram;
- 1 (satu) unit timbangan elektrik;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam;
- 1 (satu) bungkus plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah pipet skop plastik;
- Dirampas untuk musnahkan.
- Uang Rp. 115.000,- (seratus lima belas ribu rupiah);\
- Dirampas untuk Negara;
Putusan PN KISARAN Nomor 1234/Pid.Sus/2020/PN Kis |
|
Nomor | 1234/Pid.Sus/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Marojahan Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3511 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 1234/Pid.Sus/2020/PN Kis
Statistik5117