- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Simon Sembiring (Penggugat) adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 32 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 163 yang berada di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara d/h Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
- Menyatakan menurut hukum,Penggugat berhak menerima Pembayaran Ganti Kerugian dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan Satuan Kerja Pengadaan Tanah dan Tol Wilayah II, Pengadaan Tanah Jalan Tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung???Rantau Prapatsejumlah Rp790.177.424,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) untuk ganti kerugian atas sebidang tanah yang berada di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras,KabupatenBatubara d/h Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas 331 M2;
- Memerintahkan pembayaran sebesar Rp 790.177.424,00 (tujuh ratus sembilan puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) untuk ganti kerugian atas sebidang tanah yang berada di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara d/h Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas 331 M2 diberikan kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, Perbuatan Tergugat yang telah mengajukan keberatan sehingga mengakibatkan Penggugat belum dapat menerima ganti kerugian atas sebidang tanah yang berada di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara d/h Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas 331 M2 sejumlah Rp 790.177.424 (tujuh ratus sembilan puluh juta seratus tujuh puluh tujuh ribu empat ratus dua puluh empat rupiah) adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan Tergugat tidak mempunyai hak atas tanah yang berada di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara d/h Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas 331 M2 dan tidak berhak menerima pembayaran ganti kerugian atas tanah tersebut;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.642.000,00 (dua juta enam ratus empat puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Kis |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Miduk Sinaga, Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Doharni Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2020/PN Kis
Kasasi : 2847 K/Pdt/2022
Banding : 47/PDT/2021/PT MDN
Statistik11521