- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Simon Sembiring (Penggugat) adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 32 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 163 yang berada di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara d/h Asahan, Provinsi Sumatera Utara;
- Menyatakanmenurut hukum,Penggugat berhak menerima Pembayaran Ganti Kerugian dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Direktorat Jendral Bina Marga, Direktorat Jalan Bebas Hambatan dan Perkotaan Satuan Kerja Pengadaan Tanah dan Tol Wilayah II, Pengadaan Tanah Jalan Tol Tebing Tinggi-Kuala Tanjung???Rantau Prapatsebesar Rp 4.542.110.518,00 (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu lima ratus delapan belas rupiah) untuk ganti kerugian atas sebidang tanah yang berada di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras,KabupatenBatubara d/h Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas 1939 M2;
- Memerintahkan pembayaran sebesar Rp4.542.110.518,00 (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu lima ratus delapan belas rupiah) untuk ganti kerugian atas sebidang tanah yang berada di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara d/h Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas 1939 M2 diberikan kepada Penggugat;
- Menyatakan menurut hukum, Perbuatan Tergugat yang telah mengajukan keberatan dengan tidak berdasarkan hukum karena tidak memiliki alas hak tanah yang jelas sehingga mengakibatkan Penggugat belum dapat menerima ganti kerugian atas sebidang tanah yang berada di Desa lalang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batubara d/h Asahan, Provinsi Sumatera Utara dengan Luas 1939 M2 sebesar Rp4.542.110.518,00 (empat milyar lima ratus empat puluh dua juta seratus sepuluh ribu lima ratus delapan belas rupiah) adalah perbuatan melawan hukum;
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.456.000,00 (satu juta empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 45/Pdt.G/2020/PN Kis |
|
Nomor | 45/Pdt.G/2020/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Boy Aswin Aulia, Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Doharni Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Eksepsi; Dalam Pokok Perkara DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pdt.G/2020/PN Kis
Kasasi : 103 K/Pdt/2022
Banding : 56/PDT/2021/PT MDN
Statistik252159