Putusan PTA PALEMBANG Nomor 72/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
|
Nomor | 72/Pdt.G/2020/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Syamsuddin Ismail |
Hakim Anggota | H. Abd. Latif, M.hh. Thamzil |
Panitera | Ahmad Aily |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN AMAR |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding PembandingII. Dalam Pokok PerkaraDalam Konvensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lahat Nomor 442/Pdt.G/2020/PA.Lt tanggal 4 November 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 18 Rabi?ul Awal 1442 Hijriah ;Dalam Rekonvensi - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Lahat dengan Perbaikan sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut; 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:2.1.Nafkah lampau (nafkah madliyah), sejumlah Rp50.000.000,00 (Lima puluh juta rupiah) 2.2.Nafkah Iddah, sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah) selama masa iddah; 2.3. Mut?ah, berupa uang sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan hak asuh anak yang bernama Ahmad Keffin Azmi, lahir 26 Juli 2009, kepada Penggugat Rekonvensi (Fenti Yusefa, S.Pd. binti Subrata A. Gani), dengan tetap memberikan hak akses terhadap Tergugat Rekonvensi (Taupik Saputra bin Nani Basar) untuk bertemu, berkomunikasi, dan atau mencurahkan kasih sayangnya dalam waktu dan cara yang sewajarnya selama tidak mengganggu kepentingan anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah anak sejumlah Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan dan kesehatan, dengan penambahan sebesar 5% (lima persen) setiap tahun, sampai anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau mandiri; 5. Menyatakan gugatan pembayaran hutang terhadap orang tua Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);Dalam Konvensi dan Rekonvensi - Menghukum Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Pertama sejumlah Rp471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada Tingkat Banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pdt.G/2020/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 72/Pdt.G/2020/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 72/Pdt.G/2020/PTA.Plg
Pertama : 442/Pdt.G/2020/PA.Lt
Statistik16859