Putusan PTA BANJARMASIN Nomor 46/Pdt.G/2020/PTA.Bjm |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2020/PTA.Bjm |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Lutfi |
Hakim Anggota | H. Saiful Fadhlanie Ghany, Brh. Muhammad Syafiie Thoyyib |
Panitera | H. Masduki |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILIMenyatakan, permohonan banding yang diajukan oleh Pembanding dapat diterima;Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Tanjung Nomor 345/Pdt.G/2020/PA.Tjg tanggal 16 November 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 1 Rabi?ul Akhir 1442 Hijriyah, dengan perbaikan amar yang secara lengkap berbunyi sebagai berikut:Dalam Konvensi:Mengabulkan gugatan Penggugat;Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Norhafiji Bin Jamari) terhadap Penggugat (Ridha Ariani Binti Aran);Menetapkan anak bernama Ridhani Fauzi Putra, lahir tanggal, 17 Juni 2009 dan Salsa Nor Aida Putri, lahir tanggal, 26 November 2014 berada di bawah pemeliharaan (hadhonah) Penggugat sebagai ibu kandungnya, dengan kewajiban bagi Penggugat untuk memberikan akses terhadap Tergugat selaku ayah kandungnya, untuk bertemu dan memberikan kasih sayang terhadap kedua anak tersebut;Menghukum Tergugat untuk memberikan biaya hadhonah (pemeliharaan anak) kepada kedua orang anak yang tersebut pada diktum nomor 3 di atas @ Rp1.000.000,00 x 2 orang = Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulan dengan penambahan 10% setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan, sampai kedua orang anak tersebut masing-masing berumur 21 tahun;Dalam Rekonvensi:Dalam Eksepsi:- Menyatakan Eksepsi Tergugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);Dalam Konvensi Dan Rekonvensi:- Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp326.000,00 (tiga ratus dua puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2020/PTA.Bjm.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2020/PTA.Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 345/Pdt.G/2020/PA.Tjg
Banding : 46/Pdt.G/2020/PTA. Bjm
Statistik14356