- Menolak Provisi Penggugat Konvensi seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan Tergugat Konvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Memerintahkan Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi segala Putusan dalam perkara a quo;
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum atas Kontrak Kerja antara Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi:
- Surat Perjanjian Pengadaan Beton Ready Mix Nomor: 516/SPP/XI/DK/2018, Tertanggal 16 November 2018;
- Surat Perintah Kerja dengan Nomor: 120 A/SPK/XI/DK/2018, Sewa Trailer Concerete Pump XCMG HBT590X18, tertanggal 21 November 2018; dan
- Surat Perjanjian Kerja Pekerjaan Steel Structure Mill House Proyek Pembangunan Pabrik Gula Baru-Bombana, perubahan Amandemen 1 dan Amandemen 2 Surat Perjanjian Kerja Nomor: 154/SPK/XI/DK/2018, tertanggal 18 Januari 2019.
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi telah melakukan perbuatan Wanprestasi;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk mengembalikan uang muka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi sejumlah Rp.4.799.890.920,51 (empat milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus dua puluh rupiah koma lima puluh satu sen);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar kerugian kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sebesar 5 % (lima persen) dari nilai perjanjian yaitu sejumlah Rp. 1.668.273.750,00 (satu milyar enam ratus enam puluh delapan juta dua ratus tujuh puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh rupiah);
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp737.000,00 (tujuh ratus tiga puluh tujuh Rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 69/Pdt.G/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 69/Pdt.G/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 26 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fransiskus Arkadeus Ruwe |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eni Martiningrum, Mhbr Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurwono.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI: Dalam Provisi: Dalam Pokok Perkara: 5. Menghukum Tergugat Konvensi untuk membayar tagihan/invoice kepada Penggugat Konvensi sejumlah Rp1.436.114.119,00 (Satu milyar empat ratus tiga puluh enam juta seratus empat belas ribu seratus sembilan belas Rupiah); 6. Menolak gugatan Penggugat Konvensi selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 69/Pdt.G/2020/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 69/Pdt.G/2020/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 69/Pdt.G/2020/PN Gsk
Statistik17858