- Menyatakan Terdakwa MUKHAMMAD SAIKHUL AMIN tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaiman dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MUKHAMMAD SAIKHUL AMIN pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) Bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) dompet warna hijau ;
- 1 (satu) plastik klip yang didalamnya berisi shabu dengan berat timbang 5,52 (lima koma lima puluh dua) gram berikut bungkusnya ;
- 1 (satu) plastic klip yang didalamnya berisi shabu dengan berat timbang 1,77 (satu koma tujuh puluh tujuh) gram berikut bungkusnya ;
- 1 (satu) buah HP Nokia warna biru dengan simcard 0813-3571-4547 dan 0857-4683-9757 ;
- 1 (satu) buah timbangan electrik ;
- 1 (satu) pak Plastik Klip kosong
- Membebankan terdakwa membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN GRESIK Nomor 364/Pid.Sus/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 364/Pid.Sus/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 23 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Hariadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lia Herawati, Mhbr Hakim Anggota Fitriah Ade Maya |
Panitera | Panitera Pengganti: Akbarur Raihan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ; Dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 10 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 181 PK/Pid.Sus/2022
Pertama : 364/Pid.Sus/2020/PN Gsk
Statistik275