- Menolak Eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Pengugat untuk sebagian
- Menyatakan Penggugat sebagai Penggugat yang beritikad baik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang selama ini juga mengaku sebagai pemilik objek sengketa, namun tidak pernah menunjukkan alas hak kepemilikannya dan berusaha menghalang-halangi dengan menunda-nunda permohonan sertipikat yang diajukan oleh Penggugat terhadap tanah objek sengketa berdasarkan kutipan buku C Desa No. 1520, Persil No. 2a kelas S II seluas + 7670 m2 dan No. 2b kelas S II seluas + 7896 m2, yang jumlah keseluruhan tanah Penggugat seluas + 15.566 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Timur : Tanah Hak PJKA;
- Sebelah Selatan : Tanah Hak PT Bumi Lingga Pertiwi;
- Sebelah Barat : Tanah Hak Zubaidah dan Pondok;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah 2 (dua) bidang tanah terletak di Desa Suci, Kec. Manyar, Kab. Gresik, tercatat dalam buku C Desa No. 1520, Persil No. 2a kelas S II seluas + 7670 m2 dan No. 2b kelas S II seluas + 7896 m2. Jumlah keseluruhan luas tanah + 15.566 m2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Timur : Tanah Hak PJKA;
- Sebelah Selatan : Tanah Hak PT Bumi Lingga Pertiwi;
- Sebelah Barat : Tanah Hak Zubaidah dan Pondok;
- Menyatakan Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya sebagai pihak yang tidak mempunyai hak atas tanah objek sengketa;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk tidak melakukan tindakan atau perbuatan hukum apapun atas tanah objek sengketa;
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melanjutkan permohonan pensertipikatan tanah objek sengketa yang diajukan oleh Penggugat dengan No. Berkas Permohonan 49222/2013 sampai dengan terbitnya sertipikat atas nama Penggugat;
- Menghukum Para Turut Tergugat agar tunduk dan taat atas isi putusan perkara ini;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.488.000,00 (dua juta empat ratus delapan puluh delapan ribu Rupiah) ;
Putusan PN GRESIK Nomor 58/Pdt.G/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 58/Pdt.G/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Indrajanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Silvya Terry, Br Hakim Anggota Herdiyanto Sutantyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Nurtianingsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: merupakan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad); |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 58/Pdt.G/2020/PN_Gsk.zip
- Download PDF
- 58/Pdt.G/2020/PN_Gsk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1174 K/Pdt/2022
Pertama : 58/Pdt.G/2020/PN Gsk
Statistik8942