- Menyatakan Terdakwa Erlina tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan usaha atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Memerintahkan Terdakwa ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 500 (lima) ratus gram bahan baku kopra gosong;
- 500 (lima) ratus gram bahan baku campuran (tepung kentucky, kacang sanghai, dan protolan gorengan);
- 500 (lima) ratus gram bahan jadi berupa bahan baku pakan ternak;
- 250 (dua ratus lima puluh) ml minyak jelantah hasil sisa produksi;
- 1 (satu) unit alat pres bahan baku manual;
- 1 (satu) unit mesin giling bahan jadi;
- 1 (satu) unit mesin pencampur bahan baku;
- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan Perorangan (PO) UD. KATON KARYA Nomor : 13.02.5.47.12850, tanggal 13 Juli 2017;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan Mikro UD. KATON KARYA Nomor : 371/437.74/PMk/2017, tanggal 13 Juli 2017;
- 1 (satu) bendel Foto Copy Salinan Pendirian Usaha Dagang Nomor : 13 tanggal 18 November 2017;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GRESIK Nomor 270/Pid.B/LH/2020/PN Gsk |
|
Nomor | 270/Pid.B/LH/2020/PN Gsk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Limbah Bahan Beracun Berbahaya (B3) |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 21 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN GRESIK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiwin Arodawanti |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Gusti Ngurah Taruna Wiradhika, Hakim Anggota Fitra Dewi Nasution |
Panitera | Panitera Pengganti: Moch. Taufik Indra Pramana. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 5 Nopember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Nopember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4980 K/PID.SUS-LH/2022
Pertama : 270/Pid.B.L.H/2020/PN Gsk
Statistik36674