Putusan PT GORONTALO Nomor 106/PID.SUS/2020/PT GTO |
|
Nomor | 106/PID.SUS/2020/PT GTO |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PT GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Musthofa |
Hakim Anggota | Brchrisfajar Sosiawan, Noer Ali |
Panitera | Mastin Boludawa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM; 2. MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 122/PID.SUS/2020/PN GTO TANGGAL 26 OKTOBER 2020 SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA DAN LAMANYA REHABILITASI YANG DIJALANI OLEH TERDAKWA SERTA MENGENAI BARANG BUKTI SEHINGGA AMARNYA SEBAGAI BERIKUT: - MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA CHANDRA PUTRI BONE ALIAS ANDA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN; - MEMERINTAHKAN TERDAKWA MENJALANI PENGOBATAN DAN PERAWATAN MELALUI REHABILITASI MEDIS DAN SOSIAL DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II A KOTA GORONTALO SELAMA 3 (TIGA) BULAN YANG DIPERHITUNGKAN SEBAGAI MASA MENJALANI PIDANA YANG DIJATUHKAN; - MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : - 1 (SATU) SACHET PLASTIK BERISI BUTIRAN KRISTAL DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU; - 1 (SATU) BUAH PIPET KACA SISA PAKAI DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU; - 1 (SATU) ALAT HISAP BONG; - 1 (SATU) UNIT HANDPHONE OPPO A1K WARNA HITAM DENGAN NOMOR IMEI 1: 86549 8049 592876, NOMOR IMEI 2: 865498049592868; - 1 LEMBAR LAKBAN WARNA HITAM; - 2 (DUA) BUAH KOREK API GAS; DIRAMPAS UNTUK NEGARA; - 1 BUAH TAS MERK LBJ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 3. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GORONTALO NOMOR 122/PID.SUS/2020/PN GTO TANGGAL 26 OKTOBER 2020 TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 5. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum; 2. Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Gto tanggal 26 Oktober 2020 sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan kepada Terdakwa dan lamanya rehabilitasi yang dijalani oleh Terdakwa serta mengenai barang bukti sehingga amarnya sebagai berikut: - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa CHANDRA PUTRI BONE Alias ANDA oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; - Memerintahkan Terdakwa menjalani pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kota Gorontalo selama 3 (tiga) bulan yang diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana yang dijatuhkan; - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) sachet plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis sabu; - 1 (satu) buah pipet kaca sisa pakai diduga narkotika jenis sabu; - 1 (satu) alat hisap bong; - 1 (satu) unit handphone oppo A1K warna hitam dengan nomor imei 1: 86549 8049 592876, nomor imei 2: 865498049592868; - 1 lembar lakban warna hitam; - 2 (dua) buah korek api gas; Dirampas untuk negara; - 1 buah tas merk LBJ; Dikembalikan kepada Terdakwa; 3. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gorontalo Nomor 122/Pid.Sus/2020/PN Gto tanggal 26 Oktober 2020 tersebut untuk selebihnya; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang di tingkat banding sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/PID.SUS/2020/PT_GTO.zip
- Download PDF
- 106/PID.SUS/2020/PT_GTO.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2250 K/Pid.Sus/2021
Banding : 106/PID. SUS/2020/PT GTO
Statistik15455