Putusan PTA SURABAYA Nomor 472/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
|
Nomor | 472/Pdt.G/2020/PTA.Sby |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Mahmud |
Hakim Anggota | Hj. Hasnawaty Abdullah, Moh. Yasya |
Panitera | Dra. Hj. Suffana Qomah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MEMBATALKAN DENGAN MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar | M E N G A D I L II. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi :- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 2488/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr tanggal 14 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1442 Hijriyah;Dalam Rekonvensi - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kabupaten Kediri Nomor 2488/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr tanggal 14 Oktober 2020 Masehi bertepatan dengan tanggal 27 Shafar 1442 Hijriyah;Dengan Mengadili Sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menetapkan Penggugat Rekonvensi sebagai pemegang hak asuh/hak hadlanah seorang anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Riski Aqila Putra, anak laki-laki lahir pada tanggal 8 Mei 2015, dengan kewajiban kepada Penggugat Rekonvensi memberi akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan anak tersebut;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi sebagai berikut:3.1. Nafkah madliyah sejumlah Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.2. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah);3.3. Mut?ah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);Nafkah madliyah, nafkah iddah dan mut?ah tersebut dibayarkan sesaat sebelum Tergugat Rekonpensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kabupaten Kediri;3.4. Nafkah anak sejumlah Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai anak tersebut dewasa (umur 21 tahun) dengan kenaikan 10 % setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan; 4. Tidak menerima gugatan selebihnya;Dalam Konvensi dan rekonvensi;- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara tingkat pertama sejumlah Rp 616.000,00 (enan ratus enam belas ribu rupiah);II. Membebankan biaya perkara dalam tingkat banding kepada Pembanding Sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 472/Pdt.G/2020/PTA.Sby.zip
- Download PDF
- 472/Pdt.G/2020/PTA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2488/Pdt.G/2020/PA.Kab.Kdr
Banding : 472/Pdt.G/2020/PTA.Sby
Statistik8929